Inilah Proses Pengurusan Visa Kerja di Jepang yang Wajib Diketahui Pekerja Asing

WeXpats
2020/04/21

Akhir-akhir ini, bekerja di luar negeri merupakan hal yang cukup mudah untuk dilakukan. Hal ini terjadi karena banyak negara membuka kesempatan kerja untuk para pekerja asing. Begitu juga dengan negara Jepang. Negara dengan keindahan bunga sakura ini mempunyai berbagai jenis visa kerja di Jepang yang bisa digunakan pekerja asing.

Jadi, orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang harus mempunyai visa kerja yang dikeluarkan oleh Biro Imigrasi. Hal ini pun harus dilakukan berdasarkan kontrak ketenagakerjaan yang disepakati dengan perusahaan di Jepang. Nantinya, Biro Imigrasi akan menyetujui visa kerja jika aktivitas kerja orang Indonesia sesuai dengan peraturan imigrasi di Jepang.

Penasaran seperti apakah jenis-jenis visa kerja di negara Jepang untuk pekerja asing? Atau ingin tahu bagaimanakah proses pengurusan dan pembuatan visa kerja? Yuk, langsung simak informasi lengkap dalam ulasan di bawah ini.

Apakah Anda memiliki kesulitan dalam mencari pekerjaan di Jepang?
Apakah Anda menemukan pekerjaan yang cocok dengan diri Anda? Tidak tahu bagaimana caranya mencari pekerjaan di Jepang Tidak bisa menemukan loker yang menerima WNA Ada kekhawatiran tentang bahasa Jepang
Jika Anda memiliki kesulitan dalam mencari kerja, WeXpats siap membantu Anda. Cari pekerjaan dengan WeXpats Jobs

Visa Kerja yang Sering Digunakan Pekerja Asing di Jepang

Saat bekerja di Jepang, ada beberapa pilihan visa yang menentukan status tinggal pekerja asing di Jepang. Salah satu contoh visa kerja di Jepang adalah Engineer/Specialist in Humanity/International Services Visa. Perlu diketahui bahwa jenis visa kerja ini adalah visa kerja yang sering digunakan pekerja asing Indonesia.

Bukan hanya itu, jenis visa kerja ini juga mencakup beberapa bidang pekerjaan dan industri di Jepang. Jika ada perusahaan Jepang yang mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan, maka karyawan tersebut mendapat jenis visa kerja ini. Jadi tidak heran jika kebanyakan pekerja asing dalam bidang industri mempunyai Engineer/Specialist in Humanity/International Services Visa.

Jenis-jenis Visa Kerja di Jepang

Visa kerja untuk pekerja asing di Jepang dibagi menjadi 3 jenis. Apa sajakah jenis-jenis visa kerja tersebut? 

1. Engineer/Specialist in Humanity/International Services Visa

Visa kerja di Jepang pertama adalah Engineer/Specialist in Humanity/International Services Visa. Jenis visa kerja ini dikhususkan untuk pekerja asing dengan bidang pekerjaan menggunakan pengetahuan dan keterampilan. Sesuai dengan namanya, bidang pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja asing dengan jenis visa kerja ini terbagi menjadi 3 bidang.

Ada engineer, kemanusiaan dan juga pelayanan internasional. Pemohon atau orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang diizinkan memiliki visa kerja ini jika memenuhi persyaratan sesuai bidang pekerjaan. Pertama, perlu pengetahuan dalam bidang alam. Kedua, perlu pengetahuan dalam bidang kemanusiaan. Terakhir, perlu pikiran kritis tentang budaya Indonesia.

Pemohon jenis visa kerja ini akan diizinkan memiliki visa kerja jika sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja yang diatur imigrasi. Pertama, harus lulus universitas dan mendapat ijazah sekolah kejuruan dengan jurusan yang sesuai. Selanjutnya, pemohon juga harus pernah bekerja sesuai bidang. Terakhir, akan lebih baik jika pemohon pernah menjadi penerjemah.

2. Skilled Labor Visa

Jenis visa kerja yang selanjutnya adalah Skilled Labor Visa. Skilled Labor Visa merupakan visa yang dikhususkan untuk pekerja asing yang pekerjaannya menggunakan keterampilan. Pemohon atau orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang diizinkan mempunyai jenis visa ini jika memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, pemohon memiliki profesi yang berhubungan dengan keterampilan. Misalnya seperti koki, pilot, guru olahraga, dan profesi terampil lainnya. Selanjutnya, pemohon juga harus memiliki pengalaman bekerja sesuai dengan peraturan imigrasi. Terakhir, gaji yang diterima pemohon harus setara atau lebih besar dari pekerja asli Jepang.

3. Intra-company Transferee Visa

Jenis visa kerja di Jepang yang terakhir adalah Intra-company Transferee Visa. Visa kerja jenis ini dikhususkan untuk pekerja dari Indonesia yang ditransfer ke perusahaan afiliasi Jepang. Sama seperti jenis visa kerja yang lain, pemohon juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat Intra-company Transferee Visa.

Pertama, pemohon harus mempunyai pengalaman kerja dalam bidang teknik, kemanusiaan, dan pelayanan internasional lebih dari 1 tahun di perusahaan Indonesia. Selanjutnya, pemohon juga bekerja di bidang yang sama saat ditransfer ke perusahaan afiliasi Jepang. Terakhir, pemohon mempunyai gaji yang setara atau lebih besar daripada pekerja asli Jepang.

Proses Pengurusan Visa Kerja

Untuk pekerja asing Indonesia, prosedur untuk pengurusan visa kerja dibedakan menjadi 3. Prosedur pengurusan ini dibedakan berdasarkan kepentingan pekerja. Berikut ini informasi lengkapnya :

1. Untuk Orang Indonesia yang Bertempat Tinggal di Indonesia

Proses pengurusan visa kerja di Jepang yang pertama adalah khusus untuk orang Indonesia yang tinggal di Indonesia. Untuk kepentingan ini, orang Indonesia yang akan bekerja di Jepang harus mengajukan Certificate of Eligibility atau Surat Sertifikasi Kualifikasi Kependudukan. Certificate of Eligibility diajukan melalui perusahaan Jepang yang menerima pemohon untuk bekerja.

Selanjutnya, wakil perusahaan Jepang akan datang ke Biro Imigrasi di Jepang mewakili orang Indonesia tersebut. Setelah Biro Imigrasi Jepang mengeluarkan Certificate of Eligibility, orang Indonesia harus melanjutkan permohonan visa kerja. Permohonan visa kerja ini diajukan pada Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia untuk diijinkan masuk dan menetap di Jepang.

2. Untuk Orang Indonesia yang Bertempat Tinggal di Jepang

Proses pengurusan visa kerja yang selanjutnya adalah untuk orang Indonesia yang tinggal di Jepang. Untuk kepentingan ini, orang Indonesia harus mengajukan Change of Status of Residence atau Perubahan Kualifikasi Kependudukan. Hal ini dilakukan agar orang Indonesia tersebut bisa diizinkan dan mendapat visa kerja.

Untuk mengurus Change of Status of Residence, orang Indonesia harus datang ke Biro Imigrasi Wilayah sesuai dengan alamat di Jepang. Setelah itu, pengacara dari imigrasi akan hadir sebagai wakil dari orang Indonesia di Biro Imigrasi Wilayah.

3. Untuk Orang Indonesia yang Akan Melakukan Perpanjangan Visa Kerja

Proses pengurusan visa kerja di Jepang yang terakhir adalah untuk orang Indonesia yang sudah memiliki visa kerja. Untuk melakukan perpanjangan visa kerja, orang Indonesia harus mengajukan Extension of Period of Stay atau Perpanjangan Periode Kependudukan. Pengajuan ini harus dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku visa kerja habis.

Ada syarat untuk proses memperpanjang visa kerja ini, yaitu orang Indonesia harus sudah melakukan aktivitas atau pekerjaan di Jepang. Orang Indonesia juga harus taat pada peraturan di Jepang. Untuk mengurus perpanjangan, orang Indonesia harus datang ke Biro Imigrasi Wilayah sesuai dengan alamat di Jepang.

Proses Pembuatan Visa Kerja Secara Garis Besar

Menurut promia-jepang.net, proses pembuatan visa kerja di secara garis besar dibedakan menjadi 2 tahap. Apa sajakah tahap pembuatan visa kerja tersebut? Berikut ini informasi lengkapnya :

1. Pembuatan Certificate of Eligibility

Sebelum mendapatkan visa kerja di Jepang, pekerja asing harus membuat dan mengajukan Certificate of Eligibility. Certificate of Eligibility diterbitkan oleh Biro Imigrasi Wilayah di Jepang untuk bukti bahwa calon pekerja asing layak tinggal di Jepang. Selanjutnya, Certificate of Eligibility dibawa ke Kedutaan Besar Jepang di negara asal untuk pengajuan visa kerja.

Khusus untuk pembuatan visa kerja, dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Certificate of Eligibility harus dari dua pihak. Yakni, perusahaan yang menerima dan calon pekerja asing. Semua dokumen pengajuan harus dibawa ke Biro Imigrasi Wilayah sesuai dengan alamat perusahaan yang menerima.

Biasanya, proses pembuatan Certificate of Eligibility membutuhkan waktu sekitar 1 sampai 3 bulan. Perlu diketahui bahwa waktu screening dokumen pengajuan berbeda-beda tergantung dengan tujuan pembuatan. Untuk biayanya, baik itu perusahaan penerima dan calon pekerja asing tidak dikenai biaya sepeserpun.

2. Penerbitan Visa Kerja Kedutaan Besar Jepang

Setelah Certificate of Eligibility sudah diterbitkan, perusahaan penerima akan mengirim Certificate of Eligibility ke alamat calon pekerja asing. Hal ini dilakukan karena visa kerja hanya bisa diterbitkan oleh negara asal calon pekerja asing. Di Indonesia, Kedutaan Besar Jepang hanya ada di Jakarta dengan konsulat di Surabaya, Makassar, Medan, dan Denpasar.

Itulah informasi lengkap tentang proses penerbitan dan pengurusan visa kerja di Jepang. Sudah paham kan bagaimana proses pengurusan visa kerja ini? Bisa dibilang, proses untuk penerbitan dan pengurusan visa kerja cukup rumit dan membutuhkan banyak waktu. Karena itulah, persiapkan semua dokumen yang diperlukan sebaik mungkin untuk memudahkan proses pengajuan.

Penulis

WeXpats
Di sini kami menyediakan artikel yang mencakup berbagai informasi yang berguna tentang kehidupan, pekerjaan, dan studi di Jepang hingga pesona dan kualitas Jepang yang menarik.

Sosial Media ソーシャルメディア

Kami berbagi berita terbaru tentang Jepang dalam 9bahasa.

  • English
  • 한국어
  • Tiếng Việt
  • မြန်မာဘာသာစကား
  • Bahasa Indonesia
  • 中文 (繁體)
  • Español
  • Português
  • ภาษาไทย
TOP/ Bekerja di Jepang/ Visa kerja di Jepang/ Inilah Proses Pengurusan Visa Kerja di Jepang yang Wajib Diketahui Pekerja Asing

Situs web kami menggunakan Cookies dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas kami. Silakan klik "Setuju" jika Anda menyetujui penggunaan Cookie kami. Untuk melihat detail lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan kami menggunakan Cookies, silakan lihat di sini.

Kebijakan Cookie