Pahami Proses Memulai Hidup di Jepang Step by Step dari Sertifikat Eligibility Hingga Membuat Rekening Baru

WeXpats
2019/12/17

Kamu salah satu calon mahasiswa penerima beasiswa Jepang tapi baru pertama kali ke luar negeri? Pertama kalinya kamu akan tinggal sendirian di negeri orang? Jangan khawatir! Artikel ini akan membantumu menyingkirkan keresahan yang kamu rasakan. Dijelaskan berurutan apa saja yang harus kamu lakukan dari sebelum hingga setelah sampai di Jepang.

Agar bisa masuk ke Jepang, tentunya kamu harus punya visa terlebih dahulu. Ada banyak jenis visa yang tersedia, tergantung dengan tujuan apa kamu akan menginjakkan kaki di Jepang. Visa yang dibutuhkan untuk mendapat izin belajar di Jepang adalah visa pelajar dengan status tinggal sebagai College Student untuk kamu yang akan belajar di Universitas Jepang, Junior Colleges, Colleges of Technology, Professional Training Colleges dan lembaga bahasa Jepang atau nihongo gakko. Rentan waktu dari visa pelajar ini juga berbeda-beda. Paling lama selama 4 tahun 3 bulan, ada 4 tahun, 3 tahun 3 bulan, 3 tahun, 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun, 6 bulan dan 3 bulan. Prosedur untuk mengajukan visa pun dibagi dua. Dengan menggunakan Certificate of Eligibility (CoE) atau tidak. Tentu saja dengan adanya CoE akan memudahkan proses pengajuan visa. 

1. Mengurus Certificate of Eligibility (CoE)

Poin ini dilakukan sebelum kamu berada di Jepang. Dari mana kamu mendapatkan CoE ini dan apa kegunaannya? Agar kamu bisa menetap di Jepang dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan, kamu memerlukan sebuah surat sakti yang bernama CoE. Dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan visa internship, visa pelajar, visa dependent (membawa keluarga tinggal di Jepang), visiting research dan lain-lain. Perlu diperhatikan bahwa untuk mendapatkan CoE dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bisa memakan waktu 1-5 bulan tergantung kelengkapan persyaratan.

Untuk mengurus Certificate of Eligibility (CoE), bisa diajukan oleh calon mahasiswa asing (pemohon yang bersangkutan) atau perwakilan di Jepang, biasanya staf institusi pendidikan atau kerabat, kepada Biro Imigrasi Daerah di Jepang. Mahasiswa asing perlu berkonsultasi langsung dengan institusi pendidikan mengenai dokumen yang dibutuhkan. Informasi lebih detailnya bisa kamu lihat di website resmi Agen Imigrasi Jepang.

2. Dokumen Penjamin Keuangan 

Jika kamu calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi di Jepang dengan biaya sendiri, akan ada kemungkinan kamu diminta menyerahkan bukti kemampuan keuangan yang cukup untuk menjamin kehidupanmu selama berada di Jepang saat pengajuan CoE dan visa. Biasanya dokumen ini berupa rekening koran, surat keterangan pajak, dan lain-lain. Jika mahasiswa tidak dapat membiayai kuliahnya sendiri, orang tua atau wali yang akan jadi penjamin keuangan. Jika kamu penerima beasiswa, pihak pemberi beasiswa lah yang akan mengurus dokumen ini karena mereka akan menjadi sponsor kamu belajar di Jepang. Informasi lebih lengkap bisa dilihat pada website resmi Kedutaan Besar Jepang.

3. Prosedur Masuk ke Jepang

Tentunya ketika kamu menginjakkan kaki di negara lain, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat masuk negara tersebut, termasuk untuk masuk ke Jepang. Begitu sampai di imigrasi bandara kamu harus menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memasuki wilayah Jepang.

Dokumen yang harus diserahkan:

  1. Paspor

  2. Visa yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jendral

  3. Certificate of Eligibility (jika sudah dikeluarkan)

Sumber: http://www.g-studyinjapan.jasso.go.jp/mobile/id/modules/pico/index.php?content_id=15

 4. Residence Card Orang Asing (Zairyu Card)

Zairyu Card atau yang dulu lebih dikenal dengan alien card, adalah kartu tanda penduduk untuk orang asing yang tinggal lebih dari 3 bulan di Jepang. Kartu ini harus kamu bawa setiap saat seperti halnya kamu membawa KTP kemana-mana saat di Indonesia. 

Penerbitan Residence Card:

Di mana kamu bisa mendapatkan kartu pendudukmu? Dilansir dari website resmi JASSO, kamu bisa mendapatkannya segera setelah menginjakkan kaki di Jepang pada saat pemeriksaan dokumen di imigrasi. Paspor akan dicap izin mendarat, kemudian kamu akan diberikan Residence Card. Penerbitan di imigrasi bandara hanya dilakukan di bandara-bandara berikut: 

bandara New Chitose, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Hiroshima dan Fukuoka.

Jika kamu masuk dari bandara selain bandara yang disebutkan di atas, ketika pemeriksaan imigrasi, paspor akan diberi stiker atau distempel dengan “Residence Card akan diberikan kemudian”. Setelah melapor tempat tinggal ke kantor pemerintah daerah setempat, Residence Card akan dikirimkan ke alamatmu. Untuk kamu yang mendapat kartu dari bandara, jangan lupa untuk segera melapor ke kantor pemerintahan daerah setempat dengan membaca Residence Card untuk mendaftarkan dirimu sebagai penduduk resmi daerah tersebut.

5. My Number dan Asuransi

Ada lagi yang harus kamu lakukan setelah masuk ke Jepang. Yaitu menerima kartu My Number. My Number, seperti namanya, adalah nomor individual yang dimiliki oleh masing-masing orang dan digunakan untuk prosedur administrasi di kantor pemerintah daerah setempat, juga prosedur lainnya. My Number terdiri dari 12 digit nomor dan nomor tersebut berbeda dengan 12 digit nomor yang tertera pada Residence Card. 

Di Jepang, bagi warga asing yang akan tinggal selama 3 bulan atau lebih, diwajibkan untuk masuk Asuransi Kesehatan Masyarakat yang diatur pemerintah. Pada waktu berobat karena sakit atau kecelakaan, dengan memiliki kartu asuransi, biaya yang dibebankan kepadamu hanya sebesar 30% dari total biaya. Bersamaan dengan melapor ke pemerintah daerah setempat, kamu juga mengurus My Number dan asuransi di tempat yang sama. Setelah beberapa laporan selesai kamu akan menerima Kartu Pemberitahuan berisi My Number yang akan dikirim ke alamat tempat tinggalmu yang kamu daftarkan saat melapor. Jaga baik-baik kartu My Number milikmu karena kartu ini akan digunakan saat melakukan proses administrasi di kantor pemerintah setempat dan juga saat melakukan kerja paruh waktu. 

Sumber: 

https://www.kojinbango-card.go.jp/en-mynumber/

http://www.g-studyinjapan.jasso.go.jp/mobile/id/modules/pico/index.php?content_id=28

6. Izin Beraktivitas di Luar Status Visa Pelajar

Status visa yang dipegang oleh pelajar adalah Visa College Student. Dengan visa ini, kamu tidak diberi izin untuk bekerja. Namun mahasiswa asing diperbolehkan untuk bekerja paruh waktu atau part time (arubaito) setelah menerima izin beraktivitas di luar status visa dari kantor imigrasi setempat. Jika kamu tidak ingin repot-repot mendaftarkan izin di kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan izin di imigrasi bandara bersamaan dengan pembuatan Residence Card. Kamu tinggal menyerahkan dokumen-dokumen bersamaan dengan formulir perizinan yang bisa diunduh di sini. Sebelum mengajukan izin ini, ada beberapa sekolah atau beasiswa yang tidak mengizinkan part time karena dikhawatirkan mengganggu konsentrasi belajar. Pastikan kamu diberi izin melakukan aktivitas lainnya oleh lembaga tempat kamu bernaung.

7. Buat Rekening Bank

Jika kamu akan tinggal di Jepang, salah satu hal yang harus kamu lakukan adalah membuat rekening bank. Tidak hanya untuk kepentingan tabungan pribadi, tapi beberapa beasiswa atau gaji kerja paruh waktumu akan ditransfer langsung ke rekening bank. Selain itu, di zaman yang serba praktis ini, bahkan kamu bisa mendaftarkan rekening bank untuk pembayaran listrik, air dan gas. Perusahaan-perusahaan tersebut akan langsung menarik pembayaran sesuai nominal yang kamu gunakan dari rekening bank sehingga kamu tidak perlu repot bolak balik ke minimarket untuk membayar tagihan hidup sehari-hari. 

Ada banyak jenis bank yang tersedia di Jepang. Jangan lupa pastikan sebelumnya apakah ada permintaan penggunaan bank tertentu dari pemberi beasiswa. Untuk bisa membuat rekening bank pun setidaknya orang asing tersebut harus memiliki masa tinggal lebih dari enam bulan. Jika kamu hanya pertukaran pelajar jangka pendek sekitar 3-6 bulan, kamu belum bisa membuat rekening bank di Jepang. Beberapa yang perlu kamu siapkan sebelum membuat rekening bank di Jepang adalah:

  1. Kartu identitas diri

  2. Surat yang menerangkan alamat tinggal saat ini (biasanya tertera di bagian belakang Residence Card jika telah melapor)

  3. Cap Nama (inkan). Meskipun bisa menggunakan tanda tangan untuk pengesahan formulir, jika kamu punya waktu, sebaiknya menyempatkan diri untuk membuat inkan.

Setelah menyelesaikan semua prosedur, kamu bisa langsung membawa pulang buku tabungan. Kartu ATM akan dikirimkan melalui pos.

Setelah melakukan step-step di atas, kehidupan barumu sudah siap dimulai! Keberadaanmu di Jepang sudah diakui dan sah. Kamu bebas belajar, bekerja sampingan dan bersosialisasi selama waktu tinggal yang ditetapkan di Residence Card yang dipegang. Yang penting tetap taat aturan dan menjaga tata krama hingga norma yang berlaku. Selamat menempuh hidup baru di Jepang!

Kehidupan Sehari-Hari di Jepang, Apa Bedanya dengan Indonesia?

Penulis

WeXpats
Di sini kami menyediakan artikel yang mencakup berbagai informasi yang berguna tentang kehidupan, pekerjaan, dan studi di Jepang hingga pesona dan kualitas Jepang yang menarik.

Sosial Media ソーシャルメディア

Kami berbagi berita terbaru tentang Jepang dalam 9bahasa.

  • English
  • 한국어
  • Tiếng Việt
  • မြန်မာဘာသာစကား
  • Bahasa Indonesia
  • 中文 (繁體)
  • Español
  • Português
  • ภาษาไทย
TOP/ Kehidupan di Jepang/ Layanan Dasar di Jepang (utilitas, telepon, pos)/ Pahami Proses Memulai Hidup di Jepang Step by Step dari Sertifikat Eligibility Hingga Membuat Rekening Baru

Situs web kami menggunakan Cookies dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas kami. Silakan klik "Setuju" jika Anda menyetujui penggunaan Cookie kami. Untuk melihat detail lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan kami menggunakan Cookies, silakan lihat di sini.

Kebijakan Cookie