Kerja di Jepang Sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik, Tokutei Ginou. Apa itu?

WeXpats
2019/12/17

Sejak tanggal 1 April 2019, pemerintah Jepang telah menetapkan kebijakan baru mengenai penerimaan tenaga kerja asing dengan mengeluarkan izin tinggal baru yaitu status residen sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik (Specified Skilled Workers/SSW) atau dalam bahasa Jepang disebut tokutei ginou. 

Rupanya Indonesia menjadi salah satu negara yang menerima manfaat dari kebijakan baru ini bagi masyarakatnya yang ingin bekerja ke Jepang. Memorandum Kerjasama (MOC) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengenai Kerangka Kerja Dasar untuk Pengoperasian Sistem yang Benar bagi Tenaga Kerja Asing dengan status residen “Specified Skilled Worker” juga telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019 di Jakarta. Program ini berbeda dengan program sebelumnya yaitu kenshusei dan jisshusei. Program ini memungkinkan kamu mendapatkan status tinggal di Jepang sebagai pekerja. Bukan sekedar magang seperti jisshusei.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pekerja untuk mendapatkan status residen Pekerja Berketerampilan Spesifik ini. Salah satunya, mereka harus pekerja yang pernah magang kerja di Jepang. Dibuktikan dengan dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Jepang. Atau mereka yang pernah bekerja sebagai careworker melalui program EPA dan juga calon pekerja baru (new comer) yang telah lulus ujian Japan Foundation Test Basic (JFT-Basic) serta ujian keterampilan (skill test) sesuai bidang yang ditawarkan.

Apakah Anda memiliki kesulitan dalam mencari pekerjaan di Jepang?
Apakah Anda menemukan pekerjaan yang cocok dengan diri Anda? Ingin tahu perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing Khawatir tentang prospek karir di Jepang Bingung bisa kerja apa dengan visa yang dimiliki
WeXpats Agent mendukung penuh untuk masalah pencarian kerja di Jepang! Gratis Konsultasi dengan WeXpats Agent

Status Residen Pekerja Berketerampilan Spesifik / Tokutei Ginou

Sebagai salah satu langkah untuk mengatasi kurangnya tenaga kerja asli di Jepang, status residen Pekerja Berketerampilan Spesifik atau tokutei ginou ini dibuat. Dengan status kependudukan Pekerja Berketerampilan Spesifik, pekerja asing dapat dipekerjakan sebagai tenaga kerja di 14 sektor industri seperti perawat lansia, industri pembersihan gedung, industri perkakas dan bagian mobil, industri mesin, industri elektronik, industri elektrik dan informasi, industri perkapalan, perawatan dan perbaikan kendaraan, industri penerbangan, industri akomodasi dan penginapan, agrikultur, perikanan dan kelautan, industri makanan dan minuman, dan industri servis makanan.

Program ini mengeluarkan dua jenis status residen. Ada status residen no.1 dan no.2. Jika kamu memiliki status residen no.1, kamu diizinkan untuk bekerja maksimal selama 5 tahun. Sedangkan residen no.2 memungkinkan kamu untuk tinggal menetap di Jepang dan boleh membawa serta keluarga untuk tinggal. Namun untuk mendapatkan status residen no.2, kamu harus lulus ujian dari status residen no. 1 terlebih dahulu. Bisa dibilang, saat ini baru tersedia status residen no.1 saja. Agar orang asing bisa tinggal di Jepang dengan menggunakan status ini, mereka harus lulus dalam ujian kemampuan atau keterampilan dan ujian kecakapan berbahasa Jepang. Orang asing yang telah menyelesaikan “Pelatihan Praktik Kerja No.2” atau dalam bahasa jepang “tokutei jisshu 2 gou” dikecualikan dari ujian.

Inilah Proses Pengurusan Visa Kerja di Jepang yang Wajib Diketahui Pekerja Asing

Persyaratan untuk warga negara asing

Tidak semua orang bisa mengajukan status residen sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik. Untuk bisa mengajukan aplikasi, kamu yang berminat harus memenuhi kriteria di bawah ini.

  • Berusia lebih dari 18 tahun.

  • Memiliki status kesehatan yang baik.

  • Mengikuti tes keterampilan dan lulus dari evaluasi. Tes dilakukan untuk membuktikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan yang ingin ia lakukan.

  • Mengikuti tes bahasa Jepang dan lulus dalam ujian tersebut. Tes ini dilakukan untuk membuktikan bahwa calon pekerja memiliki keterampilan berbahasa Jepang yang cukup untuk keperluan kehidupan di Jepang dan bahasa Jepang yang diperlukan untuk pekerjaan yang ingin ia lakukan.

  • Tidak berlaku untuk kenshusei atau jisshusei yang pernah kabur atau menetap di Jepang melebihi batas waktu tinggal (overstay)

Untuk mengajukan permohonan status residen sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik, kamu bisa mengajukan permohonan ke biro Imigrasi Daerah.
Siapa yang bisa mengajukan permohonan?

  • Orang asing itu sendiri

  • Staf organisasi tuan rumah

  • Staf organisasi pendukung yang terdaftar

  • Pengacara

  • Notaris

Sumber: https://visa-supportcenter.com/specificskill-visa-test

Dokumen Pembuatan Status Residen Tokutei Ginou atau SSW

  1. Paspor

  2. Formulir permohonan dan pas foto terbaru (4,5 x 4,5 diambil 6 bulan terakhir tanpa latar, bukan hasil editing, jelas/tidak buram). Formulir bisa diunduh di website Kedutaan Besar Jepang.

  3. Foto kopi KTP

  4. Certificate of Eligibility asli dan foto kopi

  5. Hasil cetak atau print out E-KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.

Saat ini salah satu persyaratan pendaftaran adalah memiliki CoE atau surat izin tinggal. Karena CoE baru bisa didapatkan jika sudah ada perusahaan yang menerima atau yang akan mempekerjakan, penerbitan status residen Tokutei Ginou di Indonesia masih berfokus kepada eks-kenshusei dan eks-jisshusei untuk bekerja kembali di perusahaannya tempat ia dulu bekerja sehingga CoE bisa diperoleh dengan mudah.

Tes Keterampilan dan Keahlian

Ketika orang asing memperoleh status penduduk “keterampilan spesifik no. 1” atau “tokutei ginou 1 gou” dan bekerja di sebuah perusahaan, ia harus memiliki pengetahuan atau pengalaman yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang diminati. Di tes ini, apa yang akan diuji akan berbeda satu sama lain sesuai sektor industri mana yang akan diambil.

Singkatnya, sangat perlu untuk memiliki kemampuan untuk melakukan tingkat pekerjaan tertentu dan dapat bekerja dengan segera tanpa perlu adanya pelatihan. Tes untuk membuktikan bahwa orang tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni disebut tes keterampilan atau ginou shiken.

Tes bahasa Jepang dasar (JFT-Basic)

Tes bahasa Jepang Dasar atau JFT-Basic yang diadakan oleh Japan Foundation ini wajib diikuti jika kamu ingin mengajukan permohonan status residen Pekerja Berketerampilan Spesifik. Mereka yang lulus ujian ini dinilai memiliki tingkat kemahiran bahasa Jepang dasar karena mereka diakui memiliki kemampuan untuk melakukan percakapan sehari-hari sampai batas tertentu dan kehidupan sehari-hari mereka tidak akan terganggu karena telah memiliki kemampuan bahasa Jepang ini.

Tes JFT-Basic dilakukan dalam bentuk ujian berbasis komputer. Ujian dilakukan dengan menggunakan komputer yang disediakan di tempat ujian pada masing-masing negara. Peserta akan menjawab soal ujian yang ditampilkan pada layar komputer atau audio yang akan diperdengarkan. Ujian terdiri atas 4 bagian. Dengan bahasan seperti teks dan kosakata, percakapan dan ungkapan, memahami bacaan dan mendengarkan, ada sekitar 60 buah pertanyaan yang harus dijawab dalam waktu 60 menit. Tidak ada batasan waktu untuk menjawab setiap bagian. Tingkat kesulitan yang akan ditemui pada ujian ini setidaknya setara atau lebih tinggi dari JLPT N4. 

Japan Foundation di Jakarta telah membuka pendaftaran untuk mengikuti ujian JFT-Basic. Informasi lengkap mengenai JFT-Basic dan melakukan pendaftaran dapat dilakukan melalui situs 

https://www.jpf.or.id/id/jftb/

Baca juga artikel tentang Persiapkan Dirimu! Hal yang Harus Kamu Tahu Sebelum Melamar Lowongan Kerja Jepang

Penulis

WeXpats
Di sini kami menyediakan artikel yang mencakup berbagai informasi yang berguna tentang kehidupan, pekerjaan, dan studi di Jepang hingga pesona dan kualitas Jepang yang menarik.

Sosial Media ソーシャルメディア

Kami berbagi berita terbaru tentang Jepang dalam 9bahasa.

  • English
  • 한국어
  • Tiếng Việt
  • မြန်မာဘာသာစကား
  • Bahasa Indonesia
  • 中文 (繁體)
  • Español
  • Português
  • ภาษาไทย
TOP/ Bekerja di Jepang/ Visa kerja di Jepang/ Kerja di Jepang Sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik, Tokutei Ginou. Apa itu?

Situs web kami menggunakan Cookies dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas kami. Silakan klik "Setuju" jika Anda menyetujui penggunaan Cookie kami. Untuk melihat detail lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan kami menggunakan Cookies, silakan lihat di sini.

Kebijakan Cookie