Jepang masih terikat dengan image masyarakatnya yang workaholic alias gila kerja. Pekerja kantoran hanya pulang ke rumah untuk tidur dan mandi kemudian kembali bekerja. Apakah benar aturan kerja di Jepang mewajibkan lembur setiap hari atau tidak boleh pulang sebelum bos pulang? Ternyata begini kenyataanya!
Tidak sedikit teman yang mengurungkan niat untuk mencoba bekerja di Jepang karena takut tidak sanggup menjalani hari-hari penuh cobaan bekerja tanpa henti. Sebelum judgemental terhadap dunia kerja Jepang, ada baiknya simak artikel berikut. Akan dijelaskan mengenai jam kerja dan aturan kerja di Jepang secara tuntas.
Peraturan Jam Kerja
Menurut aturan dari Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang, jumlah jam kerja per hari ditetapkan tidak lebih dari 8 jam dan tidak lebih dari 40 jam per minggunya. Jam kerja ini adalah jam kerja resmi. Perusahaan yang mempekerjakan pegawainya lebih dari ini
Di Jepang, secara umum diterapkan pula beberapa sistem jam kerja. Terdapat tiga sistem jam kerja yang berlaku di Jepang. Ada Fixed time system (kotei jikan seido), Flexible time system (furekkusu taimu seido), dan Discretionary labir system (sairyou roudou seido). Mari coba bandingkan ketiga sistem ini.
-
Fixed time system (固定時間制度, kotei jikan seido)
Sistem waktu tetap ini adalah sistem yang umum dipakai untuk kerja di Jepang. Dengan sistem ini, pekerja bekerja dari jam 8 pagi hingga 5 sore termasuk waktu istirahat atau dari jam 9 hingga jam 6 sore. Intinya bekerja selama 8 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat. Dengan begini, bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu disebut “statutory working hours” atau jam kerja wajib. Tentu saja uang lembur akan dibayarkan.
-
Flexible time system (フレックスタイム制度, furekkusu taimu seido)
Sistem ini memungkinkan pekerja untuk secara bebas memutuskan waktu mulai dan berakhirnya kerja dalam kisaran jam kerja yang disepakati (masih mempertahankan rata-rata waktu kerja 8 jam sehari, 40 jam seminggu). Tergantung pada perusahaan, walaupun waktu kerjanya fleksibel, ada waktu inti kerja ditetapkan di saat semua karyawan harus bekerja. Tujuan dari pengaturan waktu inti ini adalah untuk menyesuaikan waktu untuk bekerja bersama, untuk mengadakan meeting, dan lain-lain. Dengan memutuskan waktu mulai dan waktu berakhir di sekitar waktu inti ditetapkan, kamu juga akan lebih mudah untuk menyesuaikan penerapan jam kerja dan gaya hidup.
-
Discretionary labor system (裁量労働制度, sairyō rōdō seido)
Sistem waktu ini adalah sistem waktu kerja yang mempertimbangkan jumlah pekerjaan yang dilakukan yang ditentukan oleh perjanjian antara pekerja dan pengusaha, terlepas dari jam kerja yang sebenarnya. Ada dua jenis sistem tenaga kerja diskresioner. Pertama, adalah sistem tenaga kerja diskresioner untuk pekerjaan profesional, dan yang lainnya adalah sistem tenaga kerja diskresioner untuk pekerjaan terkait manajemen. Biasanya diterapkan pada profesi pekerjaan editorial untuk media, pengacara, dan pekerjaan pengembangan produk baru.
Artikel Pilihan
Peraturan Jam Kerja Part Time Pelajar Asing
Pelajar asing yang datang ke Jepang untuk belajar, datang dengan menggunakan visa pelajar. Dengan tujuan utama belajar, sejatinya pelajar asing tidak bisa bekerja dan mendapatkan uang. Namun, ada izin yang diberikan untuk bekerja paruh waktu bagi pelajar asing sehingga pelajar bisa bekerja dalam kurung waktu tertentu. Waktunya dibatasi sehingga meskipun bekerja, tidak akan mengganggu proses pembelajaran.
Pelajar asing atau ryuugakusei diberikan izin bekerja selama 28 jam per minggu. Meskipun bekerja di dua tempat berbeda, jika diakumulasikan waktu bekerja di kedua tempat tersebut tidak boleh melebihi 28 jam. Ada pengecualian saat libur panjang sekolah, pelajar asing diperbolehkan untuk bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Apa yang terjadi jika waktu bekerja ini dilanggar? Akan ada hukuman yang keras terhadap pelajar asing yang melanggar ketentuan ini. Ingatlah tujuan utama datang sebagai pelajar adalah untuk belajar.
Peraturan Waktu Istirahat
Waktu istirahat yang harus diberikan oleh perusahaan adalah setidaknya 45 menit bagi pegawainya yang bekerja lebih dari 6 jam atau kurang dari 8 jam. Jika pegawai bekerja lebih dari 8 jam, harus diberi waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1 jam. Perusahaan harus memberikan waktu libur setidaknya satu hari dalam seminggu. Tentunya standar ini harus dipatuhi oleh perusahaan.
Alasan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meminimalisir kesalahan atau terluka akibat pekerja terlalu lelah. Pada waktu istirahat yang diberikan, pekerja bisa menggunakan waktunya secara bebas. Bahkan tidak dibenarkan jika perusahaan meminta pegawainya yang sedang beristirahat untuk menerima tamu atau sekedar mengangkat telepon.
Peraturan Paid Holiday (有給休暇, Yūkyū kyūka)
Sistem paid holiday atau libur berbayar ini ditetapkan dalam undang-undang karena ketika seseorang bekerja dalam jangka waktu yang panjang, rasa jenuh, kelelahan mental dan fisik akan terasa. Menjauhkan diri dari semua kegiatan di kantor adalah salah satu cara merefresh kembali jiwa dan raga. Biasanya jika tidak bekerja, gaji juga tidak bisa didapat. Maka dari itu banyak pekerja yang lebih memilih untuk bekerja untuk mendapatkan uang padahal pikiran sudah mumet. Ditetapkanlah sistem paid holiday sehingga pekerja tetap mendapatkan bayaran meski libur bekerja.
-
Syarat Paid Holiday
Mendapatkan paid holiday bukan tanpa syarat. Sistem ini sangat menguntungkan pekerjanya namun bukan hal yang bagus bagi perusahaan karena harus tetap membayar pegawainya padahal tidak bekerja. Maka pekerja yang bisa mendapatkan libur berbayar ditentukan minimal telah bekerja di perusahaan selama 6 bulan, dan bekerja sebanyak 80% dari seluruh hari kerja yang ada.
-
Jumlah Paid Holiday
Berapa lama seorang pekerja bisa mendapatkan libur berbayar? Setidaknya setelah kamu bekerja selama 6 bulan lamanya di suatu perusahaan, kamu bisa mendapatkan 10 hari libur berbayar. Di tahun ke 1,5 hari libur bertambah menjadi 11 hari. Jika sudah bekerja lebih dari 5 tahun, kamu bisa mendapatkan paid holiday maksimal 20 hari yang bisa kamu gunakan kapan saja. Ya, kamu bebas menggunakan jatah libur berbayar untuk keperluan apa saja. Bisa kamu gunakan untuk berlibur atau kebutuhan mendesak seperti ke rumah sakit. Jatah paid holiday yang kamu miliki akan hangus jika dalam kurung waktu 2 tahun, libur tersebut tidak kunjung digunakan.
Peraturan Lembur
Menurut persetujuan 36 (36協定) yang mengatur mengenai aktivitas standar kerja, hukum membatasi kerja lembur sebanyak 15 jam per minggu, 45 jam per bulan atau 360 jam per tahun. Pekerja juga perlu mengetahui metode perhitungan pembayaran lembur dengan benar. Pembayaran lembur akan dibayarkan untuk kerja lembur yang dilakukan di luar jam kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (pada prinsipnya, 8 jam sehari, 40 jam seminggu). Metode perhitungannya adalah sebagai berikut : Jumlah jam lembur (jam) × upah per jam (yen) × 1,25.
Jadi anggapan bahwa Jepang memaksa pekerjanya untuk lembur terus menerus adalah tidak tepat. Seluruh aturan kerja telah diatur sebaik-baiknya dalam perundang-undangan. Hanya saja, di negara mana pun, kamu harus tetap berhati-hati terhadap black company yang menyalahgunakan aturan yang ada. Kamu berhak untuk melapor jika hakmu sebagai pekerja diabaikan. Bekerjalah secukupnya, jangan sampai kesehatan fisik dan mental runtuh karena terlalu banyak bekerja.
Berminat Kerja di Jepang? Yuk, Tulis Dulu CV Kamu Dalam Bahasa Jepang!