Perlu persiapan matang untuk belajar atau kerja ke luar negeri. Ada banyak dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus prosedur visa. Belum lagi, syarat dan prosedurnya cukup rumit dan memakan waktu.
Bukan cuma visa dan status kependudukan saja yang menjadi syarat untuk bisa tinggal di Jepang. Ada yang namanya Certificate of Eligibility untuk orang asing yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa ke Jepang.
Beda prosedur, permohonan visa kerja untuk orang asing yang sudah lebih dulu tinggal di Jepang punya ketentuan sendiri. Cari tahu dulu perbedaannya dan ketahui bagaimana cara mengurus visa kerja Jepang agar prosesnya berjalan lancar? WeXpats akan menjawab semua pertanyaanmu di sini!
Daftar isi:
Definisi Visa Kerja (就労ビザ)
Macam-macam Visa Kerja Jepang
Registrasi Visa Kerja Jepang
Kelengkapan Dokumen untuk Visa Kerja
Biaya & Waktu Pembuatan Visa Kerja ke Jepang
Kesimpulan
Temukan Karir di Jepang bersama WeXpats
Definisi Visa Kerja (就労ビザ)
Visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan warga asing ke negara tersebut atau dikaitkan dengan izin masuk ke negara lain yang diproses sebelum kedatangan.
Selain itu, warga asing yang menetap di Jepang dalam jangka waktu menengah hingga panjang akan diberikan kartu residen (Zairyu Card) yang sudah tercantum status tinggal (Zairyu Shikaku).
Zairyu shikaku diberikan oleh pemerintah Jepang untuk orang asing dengan jenis statusnya bervariasi, dan ditentukan oleh aktivitas atau bidang yang akan dilakukan selama berada di negara tersebut. Periode tinggalnya pun sudah dibatasi. Nah, status tinggal termasuk bekerja sebagai tujuan menetap maka zairyu shikaku ini sering kali disamakan dengan “visa kerja” (就労ビザ).
Referensi: Global Saponet
Artikel Pilihan
Macam-macam Visa Kerja Jepang
Ada 19 jenis visa Jepang dengan tujuan untuk bekerja. Dari jumlah tersebut, ada lima jenis visa kerja yang paling sering dipakai perusahaan Jepang ketika merekrut tenaga kerja asing. Lima jenis visa tersebut yakni:
Engineering/Humaniora/International Service (Visa Gijinkoku)
Periode tinggal untuk visa Gijinkoku adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun dan 3 bulan. Tidak ada batasan jumlah perpanjangan, sehingga pemilik visa ini bisa bekerja tanpa batas waktu selama dapat diperbaharui.
Syarat untuk bekerja dengan visa ini adalah ijazah S1/D3 di bidang yang sesuai, atau pengalaman kerja minimal 10 tahun di salah satu kategori kerja untuk bidang terkait.
Berketerampilan Khusus (Tokutei Ginou/SSW)
Lingkup kerja Tokutei Ginou diperuntukkan ke 12 bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja di Jepang. Pada Februari 2024 ada 4 bidang kerja yang ditambahkan, meliputi industri transportasi, kereta api, kehutanan, dan pengolahan kayu.
Pada tahun 2023, lebih dari 140 ribu pekerja asing dengan keahlian khusus bekerja di bidang restoran, perawatan lansia, perhotelan, pabrik, dan konstruksi bangunan.
Tidak ada syarat pendidikan khusus untuk mendapatkan izin ini, namun kamu perlu lulus tes keterampilan SSW untuk bidang yang dipilih dan ujian bahasa Jepang.
Magang Teknik (Ginou Jisshuu)
Pemagang teknis diperbolehkan untuk mempelajari keterampilan di Jepang untuk bidang-bidang tertentu dan membantu pembangunan sekembalinya ke negara asal. Kedepannya, sistem magang ini akan dihapus dan diganti dengan sistem pelatihan ketenagakerjaan atau Ikusei Shuurou (育成就労).
Perawatan (Kaigo)
Periode tinggal yang diberikan sama seperti visa Gijinkoku yaitu 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, dan 3 bulan, tanpa batasan jumlah pembaruan. Pelamar perlu lulus ujian nasional keperawatan atau kaigo fukuhishi (介護福祉士) untuk mendapatkan izin kerja ini.
Kamu bisa ikut ujian kaigofukushishi tanpa ijazah khusus dari sekolah kejuruan keperawatan, tapi perlu pengalaman kerja di bidang ini minimal 3 tahun. Maka itu, tenaga kerja berketerampilan khusus dan magang teknis punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan visa kaigo dan tinggal di Jepang dalam waktu yang lebih panjang.
Profesional Berkeahlian Tinggi (Koudo Senmon Shoku)
Visa jenis Highly Skilled Professional ini merupakan status kependudukan yang dimiliki orang asing yang diakui sebagai sumber daya manusia dengan pengetahuan dan keahlian tinggi (tenaga spesialis).
Jenis visa ini punya 2 tipe, yakni tipe 1 dan 2. Jangka waktu tinggalnya adalah 5 tahun untuk tipe 1, dan tidak terbatas untuk tipe 2. Pemilik visa profesional berkeahlian tinggi lebih mudah mengajukan pengajuan izin sebagai residen permanen dan punya prioritas tinggi dalam proses pemeriksaan di imigrasi.
Referensi: WeXpats Biz Ministry of Foreign Affairs of Japan
Registrasi Visa Kerja Jepang
Orang asing yang tinggal di Jepang hanya diizinkan melakukan aktivitas yang sudah ditetapkan sesuai status visa masing-masing. Maka dari itu, setiap warga asing perlu melakukan revisi visa apabila ada perubahan aktivitas. Misalnya, mahasiswa asing dengan status pelajar bisa mengganti status tinggalnya apabila akan bekerja sebagai pegawai di perusahaan dengan status tertentu seperti transisi ke visa gijinkoku.
Ada beberapa pola pengajuan visa kerja di Jepang, yang masing-masing memiliki proses dan kebutuhan dokumen dengan kondisi berbeda.
Pengajuan Visa Kerja untuk WNA di Luar Jepang (Registrasi Baru)
Calon pekerja yang memenuhi syarat bisa mengajukan visa Jepang apabila sudah menandatangani kontrak kerja dengan organisasi penerima. Biasanya, perusahaan atau universitas akan memberikan panduan untuk mengurus Permohonan Penerbitan Sertifikat Kelayakan/Certificate of Eligibility (在留資格認定証明書) agar bisa menetap di Jepang.
Certificate of Eligibility berbeda dengan visa. CoE adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman (法務省), sedangkan visa diterbitkan Kementerian Luar Negeri (外務省). CoE berlaku untuk orang asing yang berada di luar Jepang, dan digunakan sebagai tanda untuk bisa memasuki Jepang sesuai dengan tujuan pengajuan, misalnya sebagai pekerja Tokutei Ginou. CoE juga berlaku untuk calon pelajar asing yang ingin melanjutkan belajar ke lembaga pendidikan di Jepang.
Dalam sertifikat tertulis tentang konten pekerjaan, pemeriksaan perusahaan, tertulis informasi konten pekerjaan secara spesifik dan sudah melewati inspeksi. Kegiatan yang tidak tercantum dalam Sertifikat Kelayakan maka dianggap ilegal. Dengan adanya bukti keterangan kerja, nantinya akan mengurangi resiko penolakan pada saat perpanjangan.
Dengan kata lain, orang asing tidak dapat membuktikan status residen dan tujuan tinggal di Jepang tanpa adanya kepemilikan sertifikat kelayakan. Setelah CoE diterbitkan, kamu perlu memperlihatkan kembali ke imigrasi sebagai bukti. Masa berlaku CoE adalah 3 bulan sejak diterbitkan.
Karena permohonan CoE dilakukan di Jepang, pelamar yang masih berada di Indonesia bisa minta diwakilkan. Perusahaan sebagai pihak penanggung jawab atau agen jasa yang akan mewakili pelamar untuk registrasi di Biro Pelayanan Imigrasi Regional Jepang. CoE yang disetujui kemudian akan dikirimkan kepada pelamar di luar negeri untuk diserahkan ke Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia dan ditunjukkan imigrasi di bandara agar bisa masuk ke Jepang.
Eits, sampai di sini kamu belum bisa langsung bekerja di Jepang karena belum mendapatkan visa kerja dan status tinggal resmi. Registrasi untuk mengajukan visa dan kartu izin tinggal harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan di Kedutaan Besar. Setelah lolos pemeriksaan dan visa diterbitkan, barulah bisa masuk ke Jepang dengan visa kerja.
Bagi pelamar yang berada di luar Jepang yang sudah mendapatkan tempat kerja biasanya menyerahkan proses registrasi visa Jepang melalui jasa hukum bidang keimigrasian, atau diwakilkan oleh perusahaan. Tidak perlu repot karena perusahaan secara otomatis akan memberikan panduan untuk melangsungkan proses ini.
Harap dicatat bahwa visa kerja tidak akan diberikan kecuali jika sudah menemukan pekerjaan atau universitas sejak awal. Kamu akan sulit mendapatkan visa kerja apabila belum mendapatkan perekrutan dari perusahaan atau universitas di Jepang. Sebagai pengecualian, orang asing yang bekerja di luar Jepang bisa mendapatkan visa kerja apabila diundang oleh badan resmi tertentu.
Bagi kamu yang tinggal di Indonesia dan berniat kerja ke Jepang, sebaiknya temukan dulu perusahaan atau lembaga yang setuju merekrut. Kamu akan sulit mendapatkan visa kerja apabila belum menandatangani kontrak dengan perusahaan atau universitas di Jepang, sebelum melakukan pengurusan visa.
Secara umum, alur untuk bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Khusus Jepang diuraikan seperti di bawah ini.
Pengajuan Visa Kerja untuk WNA di Jepang
Tenaga kerja dan pelajar asing yang menetap di Jepang dalam jangka waktu menengah dan panjang bisa mengajukan perubahan visa dan status residen.
Visa Kerja Tanpa Perubahan Status Tinggal
Orang asing yang sudah memiliki visa kerja namun pindah lokasi kerja perlu melaporkan ke Biro Imigrasi dalam waktu 14 hari setelah kepindahan. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak perlu merubah status residennya, namun perlu mengurus sertifikat keterangan kerja (就労資格証明書) yang menyatakan aktifitas kerja yang boleh dilakukan dan mendapat izin Kementerian Kehakiman.
Dua visa yang berlaku biasanya untuk pegawai yang dimutasi ke divisi lain (kigyounai tenkin) dan visa Profesional Berkeahlian Tinggi (Koudo Senmon Shoku).
Visa Kerja dengan Perubahan Status Tinggal
Mahasiswa asing yang lulus dari universitas dan diterima kerja di perusahaan Jepang harus merubah visa dari status pelajar ke visa kerja, contohnya visa Engineer/ Humaniora/International Service atau dikenal dengan visa gijinkoku. Setelah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan, kamu wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengajukan permohonan untuk memperbaharui status izin tinggal (在留資格変更許可) di Biro Pelayanan Imigrasi Regional.
Begitu pula pada saat pindah kerja. Tenaga kerja yang pindah kerja ke perusahaan lain juga harus merevisi kembali visa dan status residen. Mengapa demikian? Alasannya karena orang asing yang tinggal di Jepang hanya diperbolehkan melakukan aktivitas terbatas sesuai dengan keterangan pada visa dan status residen.
Perubahan visa dari status pelajar asing ke pekerja bisa dilakukan dengan mengajukan revisi secara langsung ke kantor imigrasi. Pada dasarnya, proses perizinan harus dilakukan sendiri oleh pelamar.
Alur Proses Pengajuan
>Mendaftar ke Kantor Imigrasi
Silakan mendatangi kantor imigrasi sesuai pembagian wilayah yurisdiksi atas tempat tinggal atau tempat kerja. Periksa kembali kelengkapan dokumen terlebih dahulu sesuai dengan status tempat tinggal yang dibutuhkan untuk perubahan. Jangan lupa untuk membawa paspor dan kartu penduduk asli pada saat mendaftar.
>Pengiriman Hasil Inspeksi
Kantor imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan untuk prosedur penerbitan kartu penduduk yang baru melalui kartu pos, jika tidak ada masalah.
>Menerima Zairyu Card yang Baru
Kamu bisa menerima kartu residen yang baru di kantor imigrasi, dan pemohon akan diminta untuk melakukan registrasi penerbitan kartu residen yang baru.
Berapa Lama?
Permohonan visa kerja tidak bisa dikabulkan dengan cepat. Kamu perlu menunggu dan menyediakan waktu untuk melakukan proses aplikasi. Saat mengajukan aplikasi untuk visa gijinkoku, hasil pemeriksaan akan keluar 1 hingga 3 bulan setelah pengajuan. Jangka waktu 3 bulan tersebut belum termasuk proses pengumpulan dokumen.
Pertimbangkan jadwal rekrutmen dan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen dan lain-lain. Pastikan kamu memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dokumen dan melakukan pendaftaran. Hindari bulan Februari dan Maret karena merupakan musim perekrutan untuk karyawan baru yang mulai kerja di bulan April.
Mulai 17 Maret 2023, registrasi untuk permohonan sertifikat kelayakan (CoE) bisa dilakukan secara online, dan hasilnya diperoleh melalui email. Dengan begitu, email yang diterima bisa langsung dikirim ke pelamar di luar Jepang dengan mudah dan cepat.
Izin Kerja untuk Mahasiswa Asing di Jepang
Berbeda dengan visa kerja yang disebutkan di atas, mahasiswa asing yang ingin bekerja paruh waktu di Jepang juga harus mengurus izin kerja. Pada dasarnya, pemegang visa pelajar (留学/ryuugaku) tidak diizinkan untuk bekerja, tapi bisa diperbolehkan apabila memiliki “Izin Kegiatan Ekstra di Luar Status yang Berlaku” atau Shikakugai Katsudou (資格外活動許可) dengan ketentuan-ketentuan khusus. Visa kerja ini berlaku untuk orang asing berstatus mahasiswa masih melanjutkan kegiatan utamanya sebagai pelajar, namun ingin melakukan kegiatan lain seperti bekerja paruh waktu atau magang di perusahaan.
Tidak terbatas pada mahasiswa, tenaga kerja asing (selain penduduk permanen) yang ingin melakukan kegiatan lain di luar status juga bisa mengajukan permohonan ini. Sebagai contoh, warga asing dengan visa Engineer yang saat ini bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan, namun memiliki penghasilan tambahan (副業/fukugyou) sebagai pengajar bahasa Jepang, perlu melaporkan kegiatannya.
Registrasi untuk izin kegiatan ekstra di luar status bisa dilakukan secara online menggunakan My Number Card sejak April 2024, dan lembaran izin akan dikirim melalui pos sebagai pengganti segel.
Artikel mengenai izin kegiatan ekstra di luar visa bisa di cek di sini.
Kelengkapan Dokumen untuk Visa Kerja
Syarat Visa Kerja Jepang dengan Certificate of Eligibility (CoE)
1. Paspor yang masih berlaku dengan minimal 2 halaman kosong
2. Formulir aplikasi visa yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
3. Pas foto terbaru
4. Fotokopi KTP
5. Certificate of Eligibility yang masih aktif
6. Surat perjanjian tertulis yang dibuat oleh pengundang
7. Lampiran hasil cetak E-KTKLN (untuk pekerja Berketerampilan Khusus)
Pemohon dapat berkunjung sendiri membawa aplikasi visa atau diwakilkan. Apabila diwakilkan oleh perwakilan kantor atau lembaga, lampirkan surat tugas dengan tanda tangan asli atau cap basah atau QR Code yang tervalidasi. Sebutkan nama pemberi tugas, nama perwakilan dan nama pemohon, serta masing-masing jabatannya.
Referensi: Immigration Services Agency 在留資格認定証明書交付申請
Syarat Visa Kerja Jepang melalui Pembaharuan Status Residen
Berikut adalah kelengkapan yang harus disiapkan sendiri oleh pemohon:
1. Zairyu Card/paspor
2. Formulir aplikasi visa yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani (formulir bisa di download di 在留資格変更許可申請書)
3. Pas foto terbaru
4. CV/dokumen yang membuktikan riwayat pendidikan dan karir
5. Surat ijazah kelulusan
7. Fotokopi kontrak kerja/surat berhenti kerja
8. Surat pemeriksaan kesehatan
9. Salinan registrasi perusahaan komersial yang dilegalisasi, misalnya berupa laporan keuangan (disiapkan perusahaan)
10. Informasi perusahaan, misalnya berupa pamflet (disiapkan perusahaan)
Referensi: Immigration Services Agency 在留資格変更許可申請
Syarat Visa Kerja Jepang melalui Permohonan Izin Kegiatan Ekstra di Luar Status
Dokumen pengajuan untuk izin ini relatif lebih sederhana meliputi:
1. Formulir pengajuan. Formulir pengajuan bisa di download di sini berdasarkan jenis kebutuhan.
2. Pas foto (ukuran 4x3)
3. Paspor
4. Zairyu Card
5. Pernyataan tertulis mengenai identitas diri
Referensi: Immigration Services Agency 資格外活動許可申請
Biaya & Waktu Pembuatan Visa Kerja ke Jepang
Tidak dikenakan biaya untuk permohonan Certificate of Eligibility (在留資格認定証明書) dan izin kegiatan ekstra di luar status (資格外活動許可). Registrasi untuk kedua registrasi tersebut memiliki kemudahan karena bisa juga dilakukan secara online. Biaya lain akan dikenakan apabila membutuhkan pengiriman dokumen dari instansi akademis atau balai kota.
Jangka waktu untuk pemeriksaan CoE biasanya 1 hingga 3 bulan, tapi bisa bervariasi tergantung kondisi masing-masing. Adapun masa pemeriksaan izin kegiatan ekstra yakni 2 minggu hingga 2 bulan.
Catatan: Pengajuan CoE hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi di Jepang oleh sponsor/penjamin yang berdomisili di Jepang
Sementara, untuk biaya yang dikenakan untuk memperbaharui status residen (在留期間更新許可) agar mendapatkan Zairyu Card baru perlu membayar biaya materai sebesar 4000 yen. Proses ini memakan waktu 1 hingga 2 bulan.
Pada dasarnya orang yang ingin melakukan registrasi visa kerja di kantor imigrasi harus didaftarkan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Sumber: 外務省 WeXpats Biz
Kesimpulan
Sampai sini kami telah menjelaskan jenis-jenis visa kerja, cara pengajuan, proses pengajuan, hingga biaya sampai perkiraan waktunya.
Orang asing tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar visa atau status kependudukan yang berlaku. Mahasiswa asing yang baru lulus dan mendapatkan pekerjaan di Jepang wajib memperbaharui status kependudukan. Tenaga kerja asing yang pindah kerja juga wajib merubah status residennya.
Beda lagi dengan mahasiswa asing yang ingin melakukan kerja part time. Visa untuk bekerja yang perlu diurus yaitu “Izin Kegiatan Ekstra di Luar Status”.
Visa kerja juga bisa diberikan kepada pelamar di luar Jepang melalui permohonan Certificate of Eligibility apabila sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan penerima. CoE kemudian digunakan untuk mendapatkan status kependudukan.
Selain untuk menghindari periode pemeriksaan yang cenderung berlarut-larut, CoE hanya berlaku selama 3 bulan, sehingga orang asing yang sudah mendapat sertifikat kelayakan harus segera mengurus kepindahan dan datang ke Jepang apabila masih berada di luar Jepang.
Temukan Karir di Jepang bersama WeXpats
WeXpats mengelola layanan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang. Tersedia berbagai jenis pekerjaan dari banyak bidang industri termasuk agrikultur. Terdapat 2 jenis layanan di WeXpats - WeXpats Agent untuk lowongan penuh waktu, dan Wexptas Jobs untuk pekerjaan paruh waktu.
Anda Sedang Cari Posisi Pekerjaan Penuh Waktu? Serahkan kepada WeXpats Agent!
WeXpats Agent adalah layanan pendukung khusus menangani tenaga kerja asing yang berdomisili di Jepang.
Agen rekrutmen Jepang ini adalah jasa yang menyediakan konsultan karir akan membantu mengarahkan Anda menemukan pekerjaan secara cuma-cuma. Selain memperkenalkan posisi yang tersedia, kami juga menyediakan dukungan untuk membantu Anda membuat resume dalam bahasa Jepang dan berlatih untuk wawancara. Khawatir cari kerja di Jepang? Kami ada untuk Anda.
Fitur WeXpats Agent
-
Kami memiliki banyak lowongan karir yang cocok untuk warga negara asing, seperti penerjemahan lisan dan tertulis yang membutuhkan keterampilan bahasa, hingga jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan kemampuan bahasa Jepang, seperti tenaga teknis.
-
Penasihat karir kami mendukung dan membantu Anda mempersiapkan resume dan berlatih wawancara kerja. Kami mempromosikan secara jelas keahlian pelamar kepada calon perusahaan yang akan merekrut Anda.
-
Kami membantu komunikasi dengan pihak perusahaan atas nama Anda, seperti mengatur jadwal wawancara dan negosiasi persyaratan kerja. Sehingga dapat mengurangi beban pikiran dan menghemat waktu Anda.
Sudah Menemukan Kerjaan Paruh Waktu? Telusuri WeXpats Jobs!
WeXpats Jobs merupakan situs khusus lowongan paruh waktu bagi tenaga kerja asing yang tinggal di Jepang. Anda dapat mencari pekerjaan dalam 11 pilihan bahasa (Indonesia, Inggris, Vietnam, Korea, Mandarin Tradisional, Mandarin Sederhana, Burma, Tagalog, Spanyol, Portugis), termasuk bahasa Jepang. Temukanlah pekerjaan yang tepat sesuai dengan spesifikasi level bahasa Jepang, bidang kerja, lokasi, dan sebagainya.
※ Anda bisa mendaftar dari luar Jepang, namun pelamaran kerja hanya berlaku untuk WNA yang berdomisili di Jepang.