Jepang merupakan negara yang sedang mengalami aging society, dimana populasi usia tua lebih banyak dibandingkan usia produktif. Solusinya, pemerintah Jepang mengeluarkan beragam visa kerja untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di Jepang bagi orang asing. Jika tertarik kerja di Jepang, cobalah untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan visa kerja di Jepang.
Ada beragam visa kerja di Jepang yang disesuaikan berdasarkan bidang atau kemampuan pemohon visa. Bagi orang Indonesia yang ingin kerja di Jepang, terdapat beragam prosedur visa kerja yang sebaiknya diketahui. Namun, sebelum membahas kedua hal tersebut, ketahui dulu kategori visa yang ada di Jepang berikut ini.
Kenali Beragam Kategori Visa di Jepang
Jepang memiliki tiga kategori visa utama, yaitu visa kerja, visa non-kerja, dan visa yang berkaitan dengan keluarga. Visa kerja hanya bisa didapat bagi pemohon yang memiliki keterampilan profesional dan juga telah menempuh pendidikan tertentu. Agar mendapatkan sponsor dari perusahaan dalam memperoleh visa kerja, dibutuhkan gelar sarjana.
Selain itu, dibutuhkan pula pengalaman kerja pada suatu bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Kemudian untuk visa non-kerja biasanya berlaku bagi pelajar, peserta pelatihan, tanggungan atau anggota keluarga, dan lain sebagainya.
Kategori terakhir yaitu visa yang berkaitan dengan keluarga, yang diperuntukkan bagi pasangan atau anak dari warga negara Jepang dan residen permanen. Bagi pemegang visa ini, bebas bekerja pada bidang apapun, dan boleh pula berganti karir.
Artikel Pilihan
Beragam Visa Kerja di Jepang yang Paling Sering Digunakan Pekerja Asing
Di atas telah dijelaskan perihal tiga kategori utama visa di Jepang dan kini saatnya fokus untuk membahas tentang visa kerja di Jepang. Ada beragam visa kerja di Jepang, namun kelima visa ini adalah yang paling umum digunakan bagi pekerja asing. Jika ingin tahu apa saja kelima jenis visa tersebut, berikut ini adalah ulasannya:
1. Engineer/ Specialist in Humanities/ International Services
Jenis visa ini diperuntukkan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan memerlukan keahlian atau pengetahuan dalam sektor tertentu. Misalnya, yaitu bidang layanan internasional, ilmu sastra, dan juga ilmu teknik. Bagi yang telah lulus dari vokasi atau universitas dapat mengajukan visa ini selama sudah mendapat kepastian pekerjaan di Jepang.
2. Intra-Company Labor
Hanya karyawan yang ditransfer dari perusahaan negara tertentu ke perusahaan afiliasi di Jepang yang bisa mendapatkan visa ini. Pemohon visa ini harus memiliki pengalaman kerja di bidang Engineer/ Specialist in Humanities/ International Services dalam jangka waktu tertentu.
3. Skilled Labor
Bagi yang memiliki profesi terampil, seperti koki, arsitek, pilot, pelatih olahraga bisa mengajukan visa jenis ini. Namun, pemohon juga harus memiliki pengalaman kerja dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan imigrasi. Kemudian, pemohon visa ini juga harus memiliki gaji yang setara atau lebih tinggi dari rata-rata karyawan Jepang.
4. Technical Intern Training
Visa ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mengikuti pelatihan yang berguna untuk meningkatkan keterampilan dan juga wawasan. Pasalnya, visa ini bisa diperoleh tanpa memerlukan persyaratan kelulusan universitas. Selain itu, visa ini juga bisa didapat tanpa adanya syarat harus memiliki keahlian dibidang tertentu.
5. Specified Skilled Worker
Dari keempat jenis visa yang telah disebutkan di atas, visa ini merupakan visa terbaru yang dibuat Jepang. Maksud dari dikeluarkannya visa ini adalah untuk membuka kesempatan lebih besar bagi pekerja asing yang ingin kerja di Jepang.
Namun, visa ini hanya bisa diperoleh bagi pemohon yang memiliki pengalaman kerja dalam 14 kategori bidang yang telah ditentukan. Selain itu, visa ini juga diperuntukkan bagi pemohon yang sudah berada di Jepang dengan Visa Technical Intern Training. Kemudian, pemohon tersebut ingin menggunakan keahliannya untuk kerja di Jepang.
Prosedur Visa Kerja di Jepang
Ternyata ada beragam jenis visa kerja di Jepang dan ternyata cara mendapatkan visa kerja di Jepang pun berbeda-beda. Hal ini perlu diketahui terlebih lagi jika ingin bekerja di Jepang. Berikut ini adalah tiga jenis prosedur visa kerja di Jepang yang sebaiknya diketahui:
1. Untuk Orang Indonesia yang Tinggal di Indonesia
Cara mendapatkan visa kerja di Jepang bagi orang Indonesia yang tinggal di Indonesia yaitu dengan mengajukan “Certificate of Eligibility”. Ajukan sertifikat tersebut melalui perusahaan di Jepang yang telah menerima pemohon visa. “Certificate of Eligibility” akan dikeluarkan oleh Biro Imigrasi Jepang dan pemohon bisa mengajukan visa pada kedutaan besar atau konsulat Jepang di Indonesia.
2. Untuk Orang Indonesia yang Sedang Tinggal di Jepang
Agar mendapat visa kerja, orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang bisa mengajukan permohonan “Change Status of Residence”. Kemudian, hadir di Biro Imigrasi Wilayah sesuai dengan alamat yurisdiksi pemohon dan pengacara imigrasi menghadiri Biro Imigrasi Wilayah sebagai wakil pemohon.
3. Untuk Orang Indonesia yang Sedang Memiliki Visa Kerja
Bagi orang Indonesia yang sedang tinggal di Jepang dan memiliki visa kerja, bisa mengajukan permohonan perpanjang periode kependudukan. Permohonan visa tersebut dikenal dengan nama “Extension of Period of Stay”. Namun, pastikan permohonan tersebut tiga bulan sebelum jangka waktu visa kerja habis,
Bagaimana Cara Mendapatkan Visa Kerja di Jepang Khusus Specified Skilled Worker?
Di atas telah dijelaskan tentang beragam jenis visa dan prosedur visa kerja di Jepang. Dari berbagai visa kerja, terdapat satu visa yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang. Jenis visa tersebut adalah visa khusus Specified Skilled Worker sehingga penting untuk dibahas agar memudahkan pekerja asing yang ingin bekerja di Jepang.
1. Menandatangani Kontrak Kerja
Cara mendapatkan visa kerja di Jepang khusus specified skilled worker tidak begitu sulit. Pada tahap pertama, pemohon pastikan sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan yang ada di Jepang. Dengan begitu, jika ingin bekerja di Jepang menggunakan visa ini, mulailah untuk mencari beragam informasi kerja di situs pencarian kerja.
2. Lulus Ujian yang Dipersyaratkan
Salah satu syarat untuk mendapatkan visa ini adalah lulus ujian Bahasa Jepang dan juga ujian keterampilan. Pastikan lolos kedua ujian tersebut karena meskipun sudah menandatangani kontrak kerja, namun tidak lulus ujian maka tidak akan mendapatkan visa ini. Namun, jika pernah mengikuti program Pelatihan Magang Teknis dengan baik, maka kedua ujian ini tidak perlu diikuti.
3. Melengkapi Dokumen
Jika sudah menemukan perusahaan yang menerima pemohon untuk bekerja di Jepang dan lolos kedua ujian tersebut, mulailah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Misalnya, curriculum vitae, lembar pemeriksaan kesehatan, perjanjian kerja, syarat kerja, dan lain sebagainya. Ada beberapa dokumen yang telah disediakan oleh perusahaan penerima kerja sehingga pemohon hanya menandatangani dokumen tersebut.
4. Melakukan Tes Kesehatan
Cara mendapatkan visa kerja di Jepang khusus specified skilled worker selanjutnya yaitu melakukan tes kesehatan. Lakukan tes kesehatan sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang dipersyaratkan. Tes kesehatan bisa dilakukan di rumah sakit yang berada di negara asal, tidak di Jepang.
5. Mengajukan Visa
Jika semua dokumen telah lengkap, tahap selanjutnya yaitu melakukan pengajuan visa ke imigrasi di Jepang. Bagi pekerja asing, sebelum datang ke Jepang mereka akan mendapatkan Certificate of Eligibility (CoE).
Sedangkan bagi pekerja asing yang telah di Jepang bisa mengajukan perubahan status tinggal. Jika CoE sudah dikeluarkan maka visa pastinya sudah didapatkan dan pemohon bisa berangkat ke Jepang.
Ternyata Jepang memiliki beragam visa kerja yang masing-masing jenisnya tergantung pada kemampuan dan bidang kerja. Cara mendapatkan visa kerja di Jepang pun mudah, termasuk bagi yang ingin mengajukan visa Specified Skilled Worker. Hal terpenting dalam mengajukan visa kerja yaitu perhatikan setiap detail persyaratan yang diwajibkan dan lengkapi segala persyaratannya.