Pemerintah Jepang menyangkut ketenagakerjaan telah memberlakukan adanya beragam visa kerja oleh warga asing yang akan bekerja di negara ini. Salah satu visa kerja ini berlaku bagi pekerja yang memiliki keterampilan Spesifik (PBS) atau tokutei ginou. Artikel ini akan membahas bagaimana cara mengurus visa kerja ke Jepang. Jadi jangan sampai ketinggalan!
Adanya visa kerja ini memberi kesempatan kepada warga asing untuk dapat bekerja di Jepang. Kementerian Luar Negeri Jepang sendiri sudah sangat menyederhanakan proses pengurusan nya. Bagi yang berminat dan memenuhi semua kualifikasi yang sudah menjadi syarat pihak terkait, maka bisa membuatnya mulai dari sekarang.
Apa Sih, Visa Kerja Itu?
Sebelum melangkah jauh tentang bagaimana cara mengurus visa kerja ke Jepang, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa sih visa kerja itu? Visa kerja sendiri semacam surat izin yang didapatkan untuk bisa bekerja di Jepang. Ada banyak sekali pilihan visa yang akan menentukan status seseorang ketika sudah sampai di Jepang.
Visa bisa saja berubah tergantung dari status seperti apa yang disandang saat berada di Jepang. Misalnya, lama masa tinggal yang bisa memperbaharui visa. Jenis industri perusahaan yang ditempati bekerja juga menjadi salah satu faktor pembeda. Orang yang bekerja di bidang industri engineering, maka jenis visa nya disebut dengan engineer specialist humanities atau international services.
Lain halnya juga dengan seseorang yang memutuskan untuk menetap di Jepang. Biasanya orang yang tinggal permanen ini juga harus memperbaharui visa. Cara yang bisa dilakukan orang ini adalah dengan mendaftar visa kerja ke Jepang yang biasa disebut dengan mendaftar visa permanent residency. Juga, tidak semua orang bisa mendapatkan visa residen permanen ini. Cukup signifikan bukan perbedaannya?
Artikel Pilihan
Apa Kegunaan Visa?
Berbicara soal kegunaan maka dari nama saja mungkin sudah bisa ditebak bahwa visa kerja itu bertujuan untuk memberikan akses kepada seseorang untuk bisa bekerja di negara tujuannya. Seperti di Jepang misalnya. Ketika orang akan bekerja di sana, maka harus tau bagaimana cara mengurus visa kerja ke Jepang. Ini biasanya dilakukan langsung ke Kementerian Luar Negeri Jepang.
Bisa dibilang bahwa visa kerja ini adalah sebuah kontrak kerja yang mana dalam visa tersebut tercantum kapan kontrak itu berakhir. Jadi, apabila ingin melanjutkan kerja di Jepang maka harus memperpanjang visa kerja itu sendiri sebelum masa berlakunya habis. Terbagi atas 3 visa, yakni visa sementara, semi-permanen, dan juga visa permanent.
Untuk memperpanjang visa kerja ini sendiri juga tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemohon harus berada di negara asalnya guna memperpanjang nya. Sebaiknya jika visa kerja sudah akan berakhir maka segeralah kembali ke negara asal untuk memperpanjang visa tersebut. Hal ini bertujuan agar keberadaan saat bekerja tidak dianggap ilegal.
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Setelah mengetahui kegunaan dan fungsi dari visa kerja itu sendiri, maka pasti selanjutnya harus diketahui bagaimana cara mengurusnya. Cara mengurus visa kerja ke Jepang itu sendiri cukup mudah. Adapun tahap-tahap mengurusnya yang dirangkum dari ohayo jepang.kompas adalah sebagai berikut:
1. Menandatangani Kontrak Kerja
Hal pertama yang harus dilakukan jika ingin mengurus visa kerja ke Jepang adalah mencari perusahaan yang kan merekrut pekerja. Maksudnya, seseorang sudah harus mengetahui di mana ia kan bekerja dan telah diterima di sana. Banyak sekali situs yang bisa digunakan untuk mencari lowongan pekerjaan berdasarkan passion dan juga background pendidikan.
Bila seseorang saat ini berada di Jepang, maka bisa mencari informasi pekerjaan di situs Hellowork. Departemen ketenagakerjaan Indonesia juga menjadi tempat terpercaya untuk mengetahui lowongan pekerjaan yang saat ini dibuka. Apabila sudah ada, dan bisa memenuhi kualifikasi maka saatnya menandatangani kontrak kerja.
2. Lulus Ujian
Bagi kamu yang tertarik untuk magang, salah satu syarat yang biasa diajukan perusahaan atau instansi di jepang adalah keterampilan berbahasa Jepang. Hal menjadi syarat utama dalam tata cara mengurus visa kerja ke Jepang karena meskipun sudah terikat kontrak bisa saja visa gagal. Maksudnya, meskipun seseorang sudah terikat dengan perjanjian, namun tidak lulus tes bahasa maka visa tidak akan keluar.
Kabar baik bagi yang telah melakukan program Pelatihan Magang Teknis maka tidak perlu lagi mengikuti ujian ini. Catatan pentingnya adalah, seseorang harus lulus dengan kualifikasi baik dan menyelesaikan semua prosedur yang sudah ditetapkan. Visa akan otomatis turun kepada seseorang yang telah mengikuti program magang sebelumnya.
3. Mempersiapkan Dokumen
Jika semua persyaratan yang diatas telah terpenuhi, seperti mendapat kontrak kerja dan juga lulus uji tes bahasa, maka saatnya menyiapkan dokumen. Tentunya dokumen yang dibutuhkan tidak jauh beda dengan pengajuan visa pada umumnya. Selain identitas diri, dokumen yang perlu disiapkan adalah perjanjian kerja, persyaratan kerja, pembayaran gaji, dan lain hal menyangkut pekerjaan nantinya.
Tak hanya itu saja, curriculum vitae, surat kesehatan pribadi, dan beberapa persyaratan kerja lainnya pun harus dipersiapkan oleh pemohon. Untuk dokumen ini berlaku bagi pemohon calon pekerja yang memiliki keterampilan spesifik. Dokumen ini diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Jepang yang ada di negara asal. Perlu diperhatikan, dokumen bisa saja berkurang atau bertambah sesuai dengan jenis pekerjaan dan perusahaan tempat akan bekerja.
4. Medical Check-Up
Tahap dalam tata cara mengurus visa kerja ke Jepang adalah melakukan tes kesehatan atau medical check up. Pemeriksaan ini bisa dilakukan di rumah sakit yang ada di negara asal. Biasanya ini dilakukan sebelum berangkat ke negara tujuan, yakni Jepang. Dengan mengisi beberapa lembaran cek oleh pihak rumah sakit kepada calon pekerja.
Syarat ini juga termasuk penting, mengingat kesehatan merupakan modal awal untuk bekerja. Umumnya pemeriksaan dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan memberikan lembaran berupa pertanyaan kepada pasien sebelum pemeriksaan lebih lanjut. Tentunya ada instrumen kesehatan yang berbeda jika sudah menyangkut rekrut tenaga kerja.
5. Pengajuan Visa
Semua dokumen yang sudah lengkap maka sudah bisa diajukan ke kantor imigrasi Jepang. Sebelumnya calon pekerja asing harus memiliki Certificate of Eligibility (CoE) dan juga visa kerja ini sebelum berangkat ke Jepang. Ini berlaku bagi seseorang yang tinggal di luar Jepang dan akan bekerja di salah satu instansi Jepang.
Bagi yang sudah lama tinggal di Jepang, maka hanya perlu melakukan perubahan status saja. Perubahan status ini bisa jadi karena ingin tinggal secara permanen, memperpanjang masa tinggal, atau pun lain sebagainya. Beberapa cara mengurus visa kerja ke Jepang itu bisa saja berbeda, namun secara umum seperti inilah alurnya.(*)
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?
Biaya pembuatan visa berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Jepang Indonesia yang harga update nya adalah 1 April 2020 adalah sebagai berikut:
-
Pembuatan Visa Single Rp390.000,00
-
Visa Multiple Entry Rp780.000,00
-
Visa Transit Rp90.000,00(*)
Demikianlah tadi beberapa tahapan dalam cara mengurus visa kerja ke Jepang. Cukup mudah bukan asalkan dilakukan sesuai prosedur dan semua persyaratan bisa terpenuhi maka semuanya akan lancar tanpa kendala. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi sumber referensi yang baik untuk para pembaca. Terima kasih.