Jepang membutuhkan 345.000 tenaga kerja Indonesia dan hal ini sangat menarik bagi banyak orang karena kini Jepang sedang mengalami penurunan tenaga kerja diberbagai sektor karena adanya aging society. Pemerintah Jepang kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sehingga WNI bisa kerja di Jepang melalui Depnaker.
Indonesia sedang mengalami bonus demografi sehingga cocok dengan Jepang yang sedang membutuhkan banyak tenaga kerja asing. Bahkan, ada 14 sektor pekerjaan yang bisa dipilih, mulai dari pertanian sampai industri listrik. Namun, sebelum membahas program kerja di Jepang melalui Depnaker, ketahui alasan mengapa banyak orang memilih untuk bekerja di Jepang.
Alasan Memilih untuk Bekerja di Jepang
Ada beberapa alasan yang mendasari mengapa banyak Warga Negara Indonesia ingin bekerja di Jepang. Alasan utamanya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan karena gaji bekerja di Jepang lebih tinggi daripada di Indonesia. Pasalnya, pekerja akan digaji dalam mata uang Yen dimana nilai tukarnya lebih tinggi di atas Rupiah.
Terlebih lagi apabila bekerja di perusahaan Jepang yang telah bekerja sama secara resmi melalui Depnaker. Maka, gaji yang didapatkan akan setara dengan gaji pekerja di Jepang pada umumnya, menarik, bukan? Kemudian, ketika mendapatkan training dari suatu perusahaan dimana tempat bekerja akan mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang baru.
Ilmu pengetahuan dan juga keterampilan yang diberikan akan lebih berfokus pada Negara Jepang sehingga pekerja mendapatkan hal dan pengalaman yang baru. Jepang juga merupakan negara maju sehingga bekerja di Jepang memiliki nilai tersendiri bagi para pekerja. Ada rasa kebanggaan karena tidak sembarang orang bisa bekerja di luar negeri, apalagi Jepang.
Bekerja di Jepang juga bisa merasakan budaya Jepang secara langsung dan juga memperlancar kemampuan bahasa baru, yaitu Bahasa Jepang. Jika ingin merasakan berbagai manfaat tersebut, bisa bekerja di Jepang melalui program magang atau program Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS). Perbedaan kedua program tersebut akan dibahas di bawah ini.
Artikel Pilihan
Perbedaan Kerja di Jepang Melalui Depnaker dengan Program Magang Swasta
Bagi WNI yang ingin kerja di Jepang, kini bisa menggunakan visa yang berbeda dengan sebelumnya. Visa yang digunakan adalah visa Pekerja Berketerampilan Spesifik melalui Depnaker. Selama ini, bagi WNI yang ingin bekerja di Jepang menggunakan visa magang. Berikut adalah ulasan perbedaaan antara kerja di Jepang melalui Depnaker dengan program magang:
1. Visa Pekerja Lebih Mudah Didapat
Jepang adalah salah satu negara yang memiliki aturan ketat terhadap pekerja asing. Hal ini bisa dilihat dari sulitnya bagi pekerja yang ingin mendapatkan visa kerja di Jepang apabila bukan lulusan perguruan tinggi di Jepang. Jika mendapatkan visa pun, visa yang didapatkan adalah visa magang atau Trainee.
Namun, sebelum mendapatkan visa magang wajib mengikuti training dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan bagi bisa Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) tidak wajib mengikuti training dan biaya yang dikeluarkan pun optional. Namun, untuk mendapatkan visa, calon pelamar PBS wajib lulus uji keterampilan dan juga tes Bahasa jepang.
2. Mendapatkan Gaji yang Sesuai
Perbedaan kedua apabila kerja di jepang melalui Depnaker dengan program magang terdapat pagi jumlah gaji yang diterima. Gaji yang diterima bagi pekerja program magang hanyalah ‘Teate’ atau uang saku, Maka, uang saku yang diterima tentunya tidak sebesar UMR pekerja di Jepang.
Meskipun, orang Indonesia menganggapnya uang saku tersebut bernilai lebih besar dibandingkan yang bisa didapatkan di Indonesia. Apabila menggunakan visa PBS, gaji yang diterima akan setara dengan UMR pekerja di Jepang. Tentunya nominalnya akan berdasarkan ada industri yang dipilih dan juga pengalaman kerja.
3. Jenis Pekerjaan sudah Ditentukan Secara Resmi
Bagi program magang, ada 80 jenis pekerjaan yang bisa dipilih, namun jenis pekerjaan tersebut masih terbatas. Sedangkan bagi pekerja di Jepang yang menggunakan visa PBS, bisa memilih 14 sektor pekerjaan dan beragam jenis pekerjaan yang sudah ditentukan. 14 sektor pekerjaan tersebut sudah ditentukan melalui perjanjian antara Pemerintah Jepang dengan Indonesia.
Namun, ketika memilih sektor pekerjaan, pelamar akan melalui proses seleksi terlebih dahulu, Misalnya yaitu harus mengikuti uji keterampilan dan juga tes Bahasa Jepang. Untuk perawat, ujian yang diwajibkan yaitu uji kemampuan Bahasa Jepang khusus perawat, uji keterampilan perawat, dan tes Bahasa Jepang.
4. Masa Kerja Sesuai Undang-Undang yang Berlaku
Dilansir dari kompas.com, masa kerja pemegang visa PBS jenis I, memiliki masa maksimal tinggal selama 5 tahun, sedangkan visa PBS jenis II memiliki masa tinggal tidak terbatas (※). Pada visa PBS I, belum diperbolehkan untuk membawa keluarganya pada 5 tahun pertama. Jika diperpanjang dan memasuki tahun ke-6, mereka boleh membawa anggota keluarganya.
Kemudian, untuk PBS jenis II diperbolehkan untuk membawa anggota keluarganya ke Jepang. Sedangkan bagi pekerja magang, maksimal 2 tahun sampai dengan 5 tahun. Selama menjalani program pemagangan, tidak diperbolehkan untuk membawa anggota keluarganya ke Jepang.
Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Kerja Melalui Depnaker
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin kerja di Jepang melalui Depnaker dan mendapatkan visa PBS. Persyaratan yang pertama yaitu minimal usia pendaftar yaitu 18 tahun dan tidak ada usia maksimal pendaftar (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan).
Calon pekerja harus mengikuti dan juga lulus ujian keterampilan dan juga ujian kemampuan Bahasa Jepang. Apabila sedang mengikuti program pemagangan masih bisa mendaftar visa PBS. Bagi alumni program pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan dan menjalani program pemagangan lebih dari 2 tahun 10 bulan.
Keduanya diperbolehkan untuk tidak usah mengikuti ujian kemampuan Bahasa Jepang dan juga ujian keterampilan. Dilansir dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bagi calon pekerja di bidang manufacturing dan machinery, wajib memiliki sertifikat senmonkyuu atau 3-kyuu (※).
Calon pekerja tidak perlu ikut ujian kemampuan Bahasa Jepang jika sudah memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Jepang (JLPT) minimal level N4. Namun, tetap diwajibkan untuk mengikuti ujian keterampilan. Jika tertarik untuk mendaftar untuk kerja di jepang melalui Depnaker, berikut ulasannya.
Pendaftaran Kerja di Jepang Melalui Depnaker
Jika ingin mendaftar kerja di Jepang melalui Depnaker ada beberapa langkah proses yang harus dilalui. Semua proses akan dijelaskan berdasarkan uraikan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Jepang, berikut ini (※). Bagi pekerja baru wajib untuk melakukan pendaftaran di website Informasi Pasar kerja (IPKOL) melalui situs https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/.
Carilah lowongan yang sesuai, kemudian ikuti ujian keterampilan dan juga kemampuan Bahasa Jepang. Apabila lulus, upload dokumen yang dipersyaratkan melalui IPKOL tersebut. Pencari kerja kemudian melakukan medical check-up dan mulai untuk menandatangani kontrak kerja apabila hasil medical check-up-nya baik. Pihak perusahaan akan mengurus Certificate of Eligibility ke Imigrasi Jepang.
Calon pekerja wajib melakukan registrasi SISKOTKLN dengan mengupload dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian, calon pekerja akan mendapatkan Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia Mandiri untuk penerbitan rekomendasi paspor. Calon pekerja juga akan mendapatkan kode billing BPJS yang berguna bagi mereka yang ingin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, calon pekerja mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang atau konsulat dan apabila disetujui mereka siap berangkat ke Jepang. Setelah datang di Jepang, mereka wajib melaporkan ke KBRI melalui situs berikut: https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html. Terakhir, perusahaan penerima pekerja akan memberikan pembekalan sebelum mereka bekerja.
Itulah seluk beluk mengenai kerja di Jepang melalui Depnaker yang bisa dijadikan sebagai referensi. Apabila tertarik mengikutinya, mulailah untuk melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Ikutilah berbagai proses perekrutannya hingga tercapai keinginan untuk kerja di Jepang.
Baca juga: Yuk, Intip! Info Lowongan Kerja Translator Bahasa Jepang dan Persyaratannya