Menjadikan Jepang sebagai Negara tujuan wisata merupakan hal yang sangat wajar mengingat daya tarik yang dimilikinya. Mulai dari wisata alam, wisata budaya, wisata kuliner, wisata sejarah, hingga wisata belanja lengkap di Jepang. Untuk menikmati semua wisata ini, seseorang harus memiliki visa Jepang sebagai izin untuk masuk ke negeri sakura ini.
Selain visa sebagai persiapan utama, mereka yang ingin berkunjung ke Jepang juga harus membeli tiket pesawat, passport dan sebagainya. Tidak sedikit orang yang belum mengetahui visa dan fungsinya untuk mendatangi Negara yang ingin dituju. Untuk itu, pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai visa Jepang secara mendalam dan lengkap.
Daftar Isi
Cara Pembuatan Visa Jepang Untuk Pemegang E-Passport
Cara Pembuatan Visa Jepang Untuk Pemegang Paspor Biasa
Definisi Visa
Bagi yang ingin mengunjungi suatu Negara maka memiliki visa adalah hal yang wajib. Tanpa visa, seseorang tidak mungkin bisa masuk secara legal ke dalam suatu Negara. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa visa adalah sebuah dokumen yang secara resmi dikeluarkan suatu Negara melalui perwakilannya. Salah satu contohnya adalah pihak Kedutaan Besar.
Sederhananya, visa adalah surat izin jika ingin memasuki dan melakukan perjalan di suatu Negara dengan jangka waktu tertentu. Misalnya jika ingin ke Jepang maka seseorang harus memiliki visa Jepang agar bisa berwisata atau melakukan aktivitas lainnya di Jepang. Visa ini berlaku di semua pintu migrasi seperti pelabuhan laut, bandara atau perbatasan.
Artikel Pilihan
Jenis-Jenis Visa Jepang
Mereka yang ingin berkunjung ke Jepang wajib mengetahui jenis-jenis visa Jepang yang akan digunakan nantinya. Pembuatan visa ini disesuaikan dengan tujuan pemohon saat ingin berkunjung ke Jepang, karena visa memiliki jangka waktu. Umumnya visa dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis berdasarkan tujuan pemohon yang akan dibahas di bawah ini.
1. Visa Kunjungan Sementara
Jenis visa Jepang yang pertama adalah visa kunjungan sementara untuk mereka yang ingin mengunjungi sanak saudara atau berwisata di Jepang. Seperti namanya, visa ini tujuannya hanya untuk mengunjungi saja baik itu mengunjungi teman, berwisata, maupun berbisnis. Selain itu, masa berlaku dari visa kunjungan sementara ini juga cukup singkat sesuai peruntukannya.
Masa berlaku dari visa kunjungan sementara adalah 3 bulan atau 90 hari maksimal untuk tinggal di Jepang. Namun ada beberapa syarat yang berlaku untuk beberapa tujuan seperti pembuatan visa kunjungan sementara untuk berbisnis. Pemegang visa tersebut sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan atau menghasilkan uang dan bekerja di Jepang.
2. Visa Khusus
Jenis visa negara Jepang yang kedua adalah visa khusus yang dengan tujuan tertentu yang lebih spesifik. Visa khusus ini terbagi dalam beberapa jenis lainnya seperti visa studi, visa pelatihan, visa bekerja, dan visa menetap di Jepang serta visa liburan. Untuk jangka waktu tinggal biasanya berlaku selama 3 bulan atau 90 hari.
Hal yang membedakan visa khusus dengan visa kunjungan sementara adalah perizinan untuk bekerja. Meskipun masa berlaku atau izin tinggalnya sama, namun ada perbedaan dalam izin untuk bekerja. Jika memiliki visa kunjungan sementara tidak diperbolehkan bekerja dan menghasilkan uang di Jepang, maka memiliki visa khusus diperbolehkan untuk bekerja.
3. Visa Transit
Jenis visa selanjutnya adalah visa transit untuk mereka yang ingin singgah sementara di Jepang. Mereka yang ingin mengunjungi Negara lain selain Jepang namun harus transit di Jepang harus memiliki transit visa. Untuk melanjutkan perjalan ke Negara tujuan namun harus transit terlebih dahulu perlu mengurus visa transit dengan jangka waktu tinggal cukup lama.
Masa berlaku visa transit Jepang termasuk lama dikarenakan pemiliknya diberi waktu yang cukup leluasa menikmati Jepang. jika kebanyakan Negara memberlakukan visa transit hanya 3 hari maka Jepang memberikan waktu yang lebih lama yakni 15 hari maksimal. Pemilik visa transit tidak diperbolehkan untuk bekerja atau menghasilkan uang di Jepang.
4. Visa Single Entry
Jenis visa Jepang selanjutnya adalah visa single entry yang merupakan kerja sama antara Jepang dengan beberapa Negara. Indonesia termasuk Negara yang diberikan keistimewaan oleh Jepang untuk membuat visa single entry untuk masuk ke Jepang. Visa single entry ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja melalui agen travel.
5. Visa Kunjungan Berkali-Kali (Multiple Entry)
Jika kurang puas dengan visa single entry, maka visa multiple entry bisa menjadi pilihan. Visa multiple entry atau kunjungan berkali-kali ini biasanya dibuat oleh mereka yang memiliki keperluan yang mengharuskannya sering ke Jepang. Sebagai contoh, visa ini dibuat untuk keperluan kunjungan wisata, bisnis dan kunjungan keluarga.
Untuk keperluan bisnis, tidak diperbolehkan menghasilkan uang di Jepang melalui aktivitas apapun. Masa tinggal untuk visa multiple entry ini adalah 90 hari, namun bisa digunakan hingga 2 tahun. Untuk memperpanjang masa tinggal maka seseorang perlu keluar dari Jepang setelah 3 bulan, dan kembali lagi ke Jepang dengan memperpanjang masa tinggal visa(*).
Cara Pembuatan Visa Jepang Untuk Pemegang E-Passport
Paspor kini hadir dalam 2 variasi yakni paspor biasa dan E-Passport yang lebih simple. E-passport lebih simple digunakan karena nama pemiliknya sudah terdaftar melalui sistem di Negara tujuan setelah dibuat. Di Jepang sendiri sudah ada aturan pemberlakuan pembebasan visa sejak tahun 2014 lalu, yang artinya tidak perlu lagi mengurus visa.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk bisa kunjungan sementara dengan masa tinggal maksimal 15 hari. Jika ingin lebih lama, maka ajukan visa jenis lain yang memiliki masa tinggal yang lebih lama. Pengurusan untuk visa jenis ini tidak dikenakan biaya apapun, cukup membawa dokumen seperti E-Passport dan formulir visa dan membawa dokumen ke JVAC terdekat.
Setelah dokumen dilengkapi maka hanya perlu menunggu beberapa hari hingga visa siap diterbitkan oleh perwakilan Jepang. Biasanya proses ini memakan waktu yang cukup cepat yakni kurang lebih 2 hari. Setelah visa diterbitkan maka akan ada stempel bebas visa yang tertera di visa yang dibuat tersebut dan siap digunakan ke Jepang.
Cara Pembuatan Visa Jepang Untuk Pemegang Paspor Biasa
Lain halnya dengan pemilik E-Passport, ada juga prosedur pembuatan visa untuk yang memegang paspor biasa. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan visa bagi pemegang paspor biasa memang cukup banyak. Berikut cara pembuatan visa serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
-
Mengunduh formulir pengajuan visa dan melengkapi data yang diminta sekaligus membuat perjanjian secara online dan disimpan sebagai bukti.
-
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan visa (tergantung jenis visa yang akan dibuat). Pastikan seluruh dokumen yang diminta sudah lengkap dan tidak kurang satupun.
-
Lakukan pembayaran pembuatan visa.
-
Menyertakan paspor (minimal 2 lembar kosong) serta re-entry permit to Indonesia.
-
Membawa dokumen ke Japan Visa Application Center (JVAC)(*).
Itulah pembahasan kali ini mengenai visa Jepang, mulai dari pengertian hingga cara pembuatannya. Untuk pembuatan visa sebaiknya perhatikan tujuan pembuatannya sehingga pihak Kedutaan bisa memproses secara cepat. Semoga ulasan kali ini bisa memberikan manfaat kepada pembaca mengenai visa.
Baca juga: Informasi Berguna untuk Mengorek Lebih Dalam Mengenai Sekolah Bahasa di Jepang