Di Indonesia, ada KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai tanda pengenal. Di Jepang juga ada tanda pengenal khususnya bagi orang asing yang menetap dalam jangka waktu menengah hingga panjang, bernama Zairyu-kaado (在留カード) atau kartu residen.
Kartu residen ini merupakan identitas penting bagi penduduk asing di Jepang. Hampir semua hal yang berkaitan dengan proses registrasi membutuhkan zairyu card untuk membuktikan bahwa Anda secara resmi merupakan bagian dari penduduk Jepang. Pada artikel ini kami akan menjelaskan cara mendapatkan kartu dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.
Daftar isi:
1. Zairyu Card? Visa? My Number? Apa Bedanya?
2. Cara Mendapat Kartu Residen Jepang
3. Hal-hal yang Wajib Diketahui Pemilik KTP Jepang
4. Pengurusan Lain yang Menggunakan Zairyu Card
5. Ringkasan
Zairyu Card? Visa? My Number? Apa Sih Bedanya?
Visa dan kartu residen memiliki peran yang hampir sama yakni sebagai tanda pengenal dan bukti izin masuk ke Jepang untuk warga asing, namun keduanya fungsi yang berbeda. Buat Anda yang masih bingung mengenai perbedaannya, berikut bahasannya.
Visa diberikan untuk memberikan izin kepada orang asing ketika akan memasuki ke Jepang dengan tujuan tertentu, misalnya wisata. Izin diberikan oleh Konsulat atau Kedutaan Besar Jepang yang berada di masing-masing negara dengan masa berlaku maksimal 3 bulan.
Sementara, zairyu card adalah kartu dengan status izin tinggal, atau dalam bahasa Jepang disebut zairyu shikaku. Status diterbitkan oleh pihak imigrasi setelah datang ke Jepang bagi WNA yang memiliki masa tinggal lebih dari 3 bulan.
Informasi yang tertulis pada kartu residen bagian depan yaitu nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, periode tinggal, dan masa berlaku, termasuk status kependudukan Anda. Pada bagian belakang, tertera tabel untuk mengisi alamat baru setiap ada kepindahan.
Kolom kecil di bagian kiri bawah tertera “資格外活動許可蘭”, dan diisi jika Anda memiliki izin untuk beraktivitas di luar lingkup status visa. Sedangkan kolom bagian kanan bawah yakni “在留期間更新等許可申請蘭”, menandakan bukti ketika Anda sedang dalam masa proses pengajuan revisi visa. Kedua kolom tersebut diisi pihak imigrasi.
Kartu dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi Anda untuk mencegah terjadinya pemalsuan. Kartu izin tinggal inilah yang berfungsi sebagai KTP selama Anda tinggal di Jepang. Kartu berfungsi sebagai bukti identitas untuk mengurus berbagai keperluan administrasi atau kontrak. Bagi penduduk warga negara asing berusia di atas 16 tahun diharapkan untuk selalu membawa kartu ini.
Lalu, apa itu My Number Card? Kartu My Number (マイナンバーカード) juga merupakan bukti identitas. Bisa dibilang, kartu My Number akan mewakili seluruh informasi data pribadi Anda karena tersimpan dalam satu lembar kartu ini. Selain data diri, Anda bisa langsung mengakses dokumen administrasi seperti kartu keluarga, data pembayaran pajak (nenkin/年金), asuransi kesehatan (hokenshou/保険証) dan lain sebagainya. Informasi lengkap mengenai My Number Card bisa kamu baca di artikel ini.
Artikel Pilihan
Cara Mendapat Kartu Residen Jepang
Prosedur pengajuan visa ke Jepang mungkin sudah biasa bagi sebagian orang. Apalagi bagi orang yang sering melakukan perjalanan luar negeri. Namun, untuk zairyu card prosesnya agak berbeda. Berbeda dengan visa perjalanan jangka pendek atau dinas, proses pengajuan izin tinggal mungkin akan sedikit rumit untuk yang baru pertama kali tinggal di Jepang. Anda perlu mengikuti banyak prosedur, mengisi formulir dan menyiapkan berbagai dokumen sebagai bukti yang akan diserahkan ke badan keimigrasian Jepang.
Sumber: https://www.moj.go.jp/isa/content/930004441.pdf
Siapkan Dokumen Persyaratan
Tidak semua orang bisa mendapatkan zairyu card. Hanya orang-orang berkepentingan khusus dan memiliki tujuan tertentu saja yang dapat memilikinya, seperti pelajar, pekerja, peserta magang, seseorang yang menikah dengan warga negara Jepang, atau anak yang memiliki keturunan Jepang. Kalau hanya bertujuan wisata, maka mereka tidak bisa mengajukan kartu ini.
Saat melakukan pengajuan, seseorang harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Ini sifatnya wajib untuk memenuhi syarat administrasi. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
1. Certificate of Eligibility (CoE) atau surat keterangan kelayakan yang dikeluarkan oleh imigrasi Jepang sebagai bukti seseorang boleh masuk ke Jepang dengan tujuan yang diajukannya.
2. Formulir pengajuan
3. Materai senilai 4000 yen
4. Pas foto
5. Paspor asli
6. Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan pelajar apabila berada di Jepang untuk sekolah, surat keterangan kerja, dan sebagainya.
Proses Penerbitan Kartu Residen
Pada saat pemeriksaan imigrasi di bandara Jepang (Shin-Chitose, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Hiroshima, dan Fukuoka), paspor akan dicantumkan stempel “izin mendarat” (landing permission) dan Anda bisa langsung mendapatkan kartu residen. Perlu diingat, proses untuk langsung mendapatkan kartu residen di bandara hanya berlaku di bandara berskala besar seperti yang disebutkan di atas.
Jika tiba selain melalui bandara yang disebutkan di atas, maka Anda hanya akan mendapatkan paspor dengan cap “izin mendarat” dan kartu residen akan diterbitkan beberapa hari kemudian. Jika Anda menunjukkan paspor tersebut ke balai kota dalam kurun kurang dari 14 hari dan sudah mendapatkan tempat tinggal, maka Anda bisa mendapatkan kartu residen yang dikirimkan langsung ke alamat rumah. Jangan lupa untuk selalu membawa paspor selama belum memiliki kartu residen.
Registrasi Zairyu Card ke Kantor Wilayah Setempat
Hal pertama kali yang harus Anda lakukan setelah mendapatkan kartu residen adalah melakukan registrasi kartu residen ke balai kota atau kantor wilayah setempat. Anda perlu menyerahkannya dalam kurun kurang dari 14 hari untuk mendaftarkan alamat tempat tinggal. Tentunya, Anda harus sudah memiliki tempat tinggal terlebih dahulu sebelum datang ke Jepang. Proses pendaftaran alamat juga memerlukan surat kepindahan tenyuu-todoke (転入届). Selain itu, Anda perlu membawa zairyu card atau paspor jika belum menerima kartu residen.
Jika prosedur di atas selesai, maka hal-hal berikut akan diproses secara otomatis.
1.Alamat baru terdaftar di kartu residen atau zairyu card
2.Registrasi kartu keterangan domisili atau jyuuminhyou (住民票)
3.Registrasi dan penerimaan kartu My Number
4.Bagi kalian yang belum memiliki kartu residen, Anda akan menerima kartu di tahap ini
Hal-hal yang Wajib Diketahui Pemilik KTP Jepang
Harus Dibawa Kemanapun
Sebagai orang asing yang berada di Jepang, zairyu card tidak boleh lupa dibawa ke mana-mana. Petugas imigrasi Jepang sesekali melakukan pengecekan berkala kepada orang asing di jalan. Supaya tidak dianggap seseorang yang ilegal, tunjukkan kartu ini pada petugas. Tapi, ingat, jangan sembarangan menunjukkan zairyu card sebelum petugas tersebut memperlihatkan identitas mereka.
Kartu harus dibawa setiap saat dan harus ditunjukkan saat diminta oleh petugas imigrasi, petugas keamanan imigrasi, atau polisi. Menurut ketentuan yang diatur oleh Kementerian Urusan Dalam Negeri Jepang, apabila tidak membawa kartu penduduk dapat dikenai denda hingga 200.000 yen, dan jika tidak menunjukkannya dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 200.000 yen.
Jangan Dipinjamkan ke Orang Lain
Jangan pernah meminjamkan kartu residen kepada orang lain dengan alasan apapun. Hal ini termasuk ke anggota keluarga sekali pun. Tindakan tersebut dianggap kriminal di Jepang. Jagalah dengan baik kartu Anda untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi yang tersimpan di zairyu card. Resiko jika Anda meminjamkan kartu ini akan dikenakan denda, bahkan hukuman penjara!
Segera Lapor Jika Terjadi Kehilangan
Anda perlu pergi ke kantor keimigrasian wilayah distrik untuk mengajukan penerbitan ulang kartu registrasi penduduk dalam 14 hari setelah mengalami kehilangan. Lalu, dokumen apa saja yang diperlukan ketika melakukan pengajuan?
1. Paspor: Pastikan masih memiliki masa berlaku
2. Pas foto: Siapkan 1 lembar foto close up terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4x3 untuk pemohon yang berusia 16 tahun ke atas
3. Surat keterangan kehilangan: Bisa didapat dari kantor atau pos polisi. Jelaskan bahwa Anda membutuhkan ishitsu todokede shoumeisho (遺失届出証明書)
4. Formulir permohonan penerbitan ulang: Silakan unduh formulir melalui situs resmi di sini.
Laporkan Kepindahan dan Perubahan Alamat
Perbaharui alamat kapan pun Anda pindah. Di Jepang, ada prosedur yang harus dilakukan setiap kali Anda pindah rumah atau berganti alamat. Dokumen berikut perlu Anda serahkan ke balai kota, tergantung lokasi pindah.
1.Pindah ke dalam kota
Serahkan formulir perubahan alamat atau disebut tenkyo-todoke (転居届) ke kantor pemerintah kota setempat dalam kurun 14 hari setelah pindah.
2.Pindah ke luar kota
- Serahkan pemberitahuan kepindahan atau tenshutsu-todoke (転出届) ke kantor pemerintah kota di tempat tinggal sebelumnya, dalam waktu 14 hari sebelum pindah.
- Setelah pindah, serahkan formulir perubahan alamat atau disebut tenkyo-todoke (転居届) atau tennyuu-todoke (転入届) ke kantor pemerintah kota setempat dalam kurun 14 hari setelah pindah.
3.Pindah ke luar negeri
Anda hanya perlu menyerahkan tenshutsu-todoke (転出届) ke kantor pemerintah kota di tempat tinggal sebelumnya, dalam waktu 14 hari sebelum pindah.
Jangan lupa sertakan kartu residen saat mengurus proses kepindahan. Jika lupa membawa, Anda harus kembali mengirimkan formulir pemberitahuan alamat (住居地の届出書) ke kantor pemerintahan dalam waktu 14 hari setelah pindah ke tempat baru.
Laporkan Setiap Ada Perubahan Identitas
Segala bentuk perubahan harus dilaporkan kepada pemerintah setempat. Selain lapor ke balai kota, perubahan informasi pun wajib diberitahu ke bagian imigrasi. Perubahan ini wajib dilaporkan selama 14 hari kerja ke kantor imigrasi setempat.
Pada saat masa berlaku zairyu card habis dan tidak lagi menjadi bagian dari penduduk Jepang, Anda perlu mengembalikan kartu residen ke imigrasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Apabila WNA pemegang kartu kependudukan telah meninggal dunia, maka kartu akan dikembalikan ke pihak keluarga atau kerabat, jika membawa akta kematian dan kartu keluarga yang diserahkan ke badan imigrasi.
Pengurusan Lain yang Menggunakan Zairyu Card
Tinggal di Jepang tidak hanya cukup hanya dengan memiliki izin tinggal. Ada banyak persiapan dan ternyata ada banyak hal pendukung lainnya yang harus diurus ketika memulai kehidupan di Jepang, selain kartu residen. Hal penting apa saya yang harus dipersiapkan?
Rekening Bank Jepang
Saat tiba di Jepang dan telah menerima kartu residen, sangat disarankan untuk segera membuka akun bank. Bagi warga asing yang datang ke Jepang untuk bekerja atau penerima beasiswa, biasanya akan langsung diarahkan perusahaan untuk membuka rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran gaji atau dana pendidikan. Jenis rekening bank mungkin biasanya sudah ditentukan oleh perusahaan.
Asuransi Kesehatan
Setiap penduduk Jepang memiliki hak menerima asuransi kesehatan atau disebut juga iryo-hoken (医療保険). Hak tersebut diterima karena pemerintah Jepang menetapkan kewajiban kepada setiap warganya untuk membayar asuransi tersebut, baik warga lokal maupun orang asing. Anda bisa menerima fasilitas kesehatan di rumah sakit seluruh Jepang hanya dengan memperlihatkan kartu asuransi dan cukup menanggung 30% biaya. Artikel mengenai asuransi bisa dilihat pada artikel ini.
Nomor Telepon
Alat komunikasi tentunya sudah pasti akan sangat dibutuhkan semua orang di jaman sekarang. Untuk membeli nomor telepon di Jepang, Anda wajib menyerahkan informasi data diri yakni dengan menunjukkan KTP Jepang pada saat registrasi.
Izin Kerja Paruh Waktu
Pelajar internasional di Jepang bisa mengajukan permintaan kerja paruh waktu jika sudah memiliki kartu residen. Kerja paruh waktu atau dalam bahasa Jepang disebut arubaito umum dilakukan kalangan mahasiswa. Beberapa instansi akademis memperbolehkan siswanya untuk bekerja dengan jumlah jam dan beberapa persyaratan lain. Mau tahu lebih banyak tentang arubaito di Jepang, bisa Anda simak di artikel ini.
Kesimpulan
Zairyu card adalah hal pertama yang harus warga asing lakukan adalah mengurus kartu residen ketika tiba di Jepang. Prosedur untuk mendapatkan izin tinggal mungkin agak menyulitkan Anda. Belum lagi, Anda perlu melakukan registrasi penduduk di kantor pemerintahan tempat Anda tinggal. Proses perpanjangan zairyu card juga cukup memakan waktu. Itu sebabnya, Anda harus memperbarui di kantor imigrasi paling tidak 1 hingga 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Proses pembuatan dan revisi kartu residen mungkin akan sulit bagi Anda yang baru pertama kali melakukannya karena membutuhkan persiapan dokumen dan hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi yang mungkin jauh dari tempat tinggal Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau kampus terkait. Jika masih merasa kesulitan, Anda bisa memanfaatkan jasa notaris atau pengacara yang berkompeten mengurus pengajuan visa.